Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Minta Polri Pecat Bharada E : Jangan Cuma Saya, Dia Tembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo minta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pecat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo minta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pecat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Permintaan mantan Kadiv Propam tersebut karena dia menilai yang melakukan penembakan adalah Richard Eliezer.
Sehigga suami Putri Candrawati tersebut tidak terima jika yang dipecat sebagai anggota polisi hanya dirinya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Maka dari itu dia meminta agara mantan ajudannya tersebut juga dipecat dari Polri.
Sambo menilai, mantan ajudannya itu juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) lalu.
Sambo menilai, institusi Polri harus bersikap adil terhadap seluruh anggota yang terlibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pasalnya, Bharada E dan Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Sambo dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, usai pemecatannya sebagai anggota Polri, Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ronny Talapessy Pertanyakan Keberadaan ART Ferdy Sambo, Menghilang Setelah Panggil Bharada E
Baca juga: Martin Ungkap Dua Kesalahan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua
Baca juga: Usai Ferdy Sambo Beri Kesaksian di Perkara Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Saya Ingin Marah