Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Bareng Kades Pasca OTT KPK Soal Pengelolaan Dana Hibah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT yang dilakukan KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT yang dilakukan KPK.
Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya.
Selain Sahat, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Staf Ahli Sahat Tuah, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Sampang, Jawa Timur, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi, selaku Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.
KPK menyita uang tunai pecahan rupiah dan dollar Singapura, setara satu miliar rupiah dari tangkap tangan yang dilakukan di salah satu mal, di Surabaya, Jawa Timur.
Keempat tersangka, ditahan selama 20 hari, hingga 3 januari 2023.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Hendra Kurnniawan akan Bersaksi untuk Irfan Widyanto di Persidangan
Baca juga: Harga Pangan di Batanghari Naik Jelang Nataru, Cabai Rawit Hijau Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Jawa Timur, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Bersama ketiga tersangka lainnya, Sahat kemudian digiring ke mobil untuk dibawa ke rutan KPK.
Komisi pemberantasan korupsi telah memeriksa ruangan CCTV DPRD Jawa Timur. Total ada 23 CCTV yang dicek.
Teknisi petugas CCTV di DPRD Jatim menyebut penyidik KPK mengecek rekaman CCTV sejak 13 Desember hingga 14 Desember 2022.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ferdy Sambo dan Hendra Kurnniawan akan Bersaksi untuk Irfan Widyanto di Persidangan
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 16 Desember 2022, 7 Ayam Goreng Rp90 Ribu
Baca juga: Harga Pangan di Batanghari Naik Jelang Nataru, Cabai Rawit Hijau Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram