Berita Merangin

Mantan Seklur di Merangin Ditangkap Kasus Sabu, Masih Berstatus ASN

MG (29) mantan sekretaris Lurah Pasar Atas Bangko, Kabupaten Merangin, saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun beberapa waktu l

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan MG di Dusun Bangko, Merangin, Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - MG (29) mantan sekretaris Lurah Pasar Atas Bangko, Kabupaten Merangin, saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun beberapa waktu lalu ditangkap Polres Merangin, atas kepemilikan kasus 1,72 gram sabu-sabu.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin Ferdi mengatakan, MG saat ini memang masih berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Merangin.

"Status MG akan ditentukan jika proses persidangan sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ferdi, Jumat (16/12/2022).

Lanjut Ferdi, dalam aturan PP Nomor 11 pasal 250, ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NKRI 1945, melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum, menjadi pengurus partai politik, dan dipidana penjara paling singkat dua tahun.

Baca juga: Pembangunan Jalan Kumpeh Muaro Jambi, Warga Nilai Tidak Perhatikan Aspek Prioritas

Baca juga: Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan, Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Dimulai

"Namun memang, dalam pasal 248 itu ASN tidak akan diberhentikan jika perbuatannya tidak menurunkan harkat martabat, mempunyai prestasi yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan setelah aktif kembali dan tersedia lowongan jabatan," jelasnya.

Pada intinya, Ferdi meminta semua pihak bersabar, karena proses hukum yang dilakukan kepolisian sedang berjalan.

Perlu diketahui, MG ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin pada Sabtu (15/10/2022) pukul 19.30 WIB, di Kos sekitar Masjid Baitul Makmur Kelurahan Dusun Bangko.

MG diketahui baru menyelesaikan pendidikan S2 dengan dana dari Pemkab Merangin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu-sabu dengan berat 1,72 gram, 1 potongan kertas timah rokok, 1 Packs plastik klip warna putih, dan sejumlah alat bukti lainnya. (Tribunjambi.com/Solehan)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Teddy Sebut Ada Orang Dibalik Rizky Febian yang Monitor: Saya Keluarin Semuanya

Baca juga: Pembangunan Jalan Kumpeh Muaro Jambi, Warga Nilai Tidak Perhatikan Aspek Prioritas

Baca juga: Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan, Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Dimulai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved