Berita Batanghari
ASN di Batanghari Dihimbau Tidak Tambah Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Saat libur Natal dan Tahun Baru 2023, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari dilarang keras menambah lib
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Saat libur Natal dan Tahun Baru 2023, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari dilarang keras menambah libur.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDMD Batanghari Mula P Rambe pada Jumat (16/12/2022).
Rambe mengatakan agar seluruh ASN tidak menambah liburnya.
Apalagi menurut dia pengaturan cuti bersama dan hari libur setiap tahun itu sudah diatur.
Di Batanghari sudah disampaikan melalui surat edaran Bupati Batanghari pada April 2022 lalu.
Baca juga: Dewan Minta Pemprov Jambi Akomodir Kembali Bantuan Ternak untuk Masyarakat di Tahun 2023
Baca juga: Rakor Dengan Dirjen Darat, Al Haris Sampaikan Masalah dan Rekomendasi Soal Angkutan Batubara
“Surat edaran itu sudah diatur untuk cuti bersama dan libur dalam satu tahun. Berkaitan hari natal, jatuh pada 25 Desember, jadi hanya satu hari liburnya," katanya.
Oleh karenya sesuai dengan kawajiban para ASN harus masuk kantor pada jam kerja dan tidak boleh menambah libur.
"Nanti ada sanksi disiplin, jika para ASN melanggar ketentuan itu, hingga dikenakan pemotongan kinerjanya. Selalu kita ingatkan kepada ASN dan kepala OPD agar hari libur dan hari kerja untuk dipatuhi di dalam surat edaran itu," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dewan Minta Pemprov Jambi Akomodir Kembali Bantuan Ternak untuk Masyarakat di Tahun 2023
Baca juga: Rakor Dengan Dirjen Darat, Al Haris Sampaikan Masalah dan Rekomendasi Soal Angkutan Batubara
Baca juga: Libur Sekolah Tiba, Ini Alasan Liburan Wajib ke Danau Tangkas