Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf dan Bharada Eliezer Bersaksi buat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini
Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menghadirkan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharda Richard Eliezer sebagai saksi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Selain Bharada E, Saksi Untuk Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini Ada Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal
TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer akan bersaksi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka akan bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Dilihat dalam tayangan Kompas TV, lima orang tersebut telah hadir di PN Jakarta Selatan.
Saksi yang memberikan kesaksian pertama yakni Bharada E.
Richard saat ini dalam sidang tersebut dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
Adapun saksi yang rencana dihadirkan dalam persidangan ini yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer yang merupakan terdakwa lain dari perkara yang sama.
"Infonya seperti itu (Eliezer akan bersaksi)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Jadwal persidangan ini juga merujuk pada keputusan sidang sebelumnya, di mana untuk pekan ini merupakan agenda pemeriksaan saksi-saksi mahkota.
Sebelumnya diberitakan, Pada sidang Senin (12/12/2022) kemarin Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon ke majelis hakim agar kliennya hadir secara online pada sidang yang akan digelar hari ini, Selasa (13/12/2022)..
"Mohon ijin majelis, kami ingin mengajukan klien kami Richard pada sidang besok hadir secara onlien," kata Ronny dikutip dari Kompas TV.
Setelah ditanyai oleh majelis hakim, Ronny mengaku kliennya merasa terintimidasi dalam perkara tersebut.
Sehingga pihaknya mengajukan Bharada E hadir di ruang sidang secara daring.
Kemudian yang menjadi alasan kuasa hukum yakni karena Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Setelah diskusi dengan tim kuasa hukum dan Eliezer, akhirnya mereka memutuskan Bharada E siap hadir langsung di ruang sidang.
Bahkan kata Ronny, kliennya Bharada E siap bertemu langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.
Bharada E Siap Hadir Bertemu Ferdy Sambo
Dilansir dari Tribunnews.com, Bharada E mengaku siap menjalani sidang secara fisik saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Diketahui, pengacara sempat meminta agar Bharada E dihadirkan secara daring saat menjadi saksi di persidangan pada Selasa (13/12/2022).
"Apa yang mau disampaikan saudara penasehat hukum?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," jawab pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Meski begitu, hakim masih memberikan kesempatan kepada Bharada E jika masih ingin memberikan keterangan melalui daring.
Nantinya, majelis hakim akan menyiapkan ruangan khusus untuk ditempati oleh Bharada E dan tidak akan berada di ruang sidang.
"Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring. Kalau memang saudara saksi berani hadir fisik," ucap hakim.
Ajukan Permohonan ke LPSK Tapi Akhirnya Menolak
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pernah ajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo tersebut lantaran mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang disebutkan dilakukan oleh almarhum Yosua.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa perlindungan tersebut diminta oleh Putri.
Namun terkait pengajuan permohonan Putri sebagai Justice Collaborator (JC) dibantahnya.
"PC tidak pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai JC. Tapi PC pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai korban," kata Edwin, Selasa (13/12/2022).
Edwin juga memastikan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri Candrawati tidak dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
Melainkan, permohonan perlindungan itu dimohonkan oleh Ferdy Sambo sebagai suami Putri Candrawathi serta para tim kuasa hukum.
"FS dan kuasa hukumnya yang ajukan," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, saat itu LPSK tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Padahal proses asesmen sudah berjalan, namun selama tahapan itu, LPSK tidak menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi dengan dalih sedang sakit dan masih mengalami shock.
"Iya (ditolak)," tukas Edwin.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).
Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawati mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.
Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.
"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.
Atas pernyataan Putri, majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.
Namun, Putri Candrawati tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan," kata hakim kepada Putri.
"Saya lupa untuk hal itu," jawab singkat Putri.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Besok Putri Candrawati akan Bersaksi untuk Bharada Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Baca juga: Besok Putri Candrawati akan Bersaksi untuk Bharada Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Baca juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke Komisi Yudisial, Ahli Hukum Pidana Sebut Soal Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bharada-Eliezer-dan-Kuat-Maruf-bersaksi-buat-Ferdy-Sambo.jpg)