Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Diperiksa di Biro Provos, Ferdy Sambo Janji Keluarkan SP3 Kasus Brigadir Yosua
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat janjikan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Bharada Eliezer diperiksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janjikan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Bharada Eliezer diperiksa di Biro Provos.
Hal ini terungkap di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan saksi, Selasa (13/12/2022)
Dalam tayangan breakingnews Kompas TV, Bharada E menyebutkan bahwa dirinya diperiksa di Biro Provos Propam Polri pasca penembakan Brigadir Yosua.
Pemeriksaan tersebut kata Richard dimulai pukul 20.00 WIB pada hari penembakan Brigadir Yosua.
"Apa yang saudara ceritakan (di Biro Provos) ?," tanya Hakim Wahyu.
"Skenario tersebut yang mulia," jawab Bharada E.
"Skenario yang tadi diulang ulang di rumah Saguling di lantai tiga," kata Hakim.
"Siap yang mulia,"
"Saudara hafal skenario itu,"
"hafal yang mulia, saya jelaskan sesuai skenario itu yang mulia,"
"Setelah itu ?," tanya hakim.
"banyak komandan komandan yang hadir tapi saya tidak kenal,"
"Saudara diperiksa terpisah atau bertiga,"
"Terpisah yang mulia,"
"Kemudian ?,"
"Baru sekitar pukul 22.00 WIB ada yang datang bilang pak FS datang,"
Kemudian Bharada E yang menemui Ferdy Sambo ditanyai terkait keterangan selama pemeriksaan.
"bapak (Ferdy Sambo) menayakan pada saat itu, 'apa yang kamu bilang di pemeriksaan,' saya bilang 'siap, sesuai skenario yang tadi' ," jelas Bharada E.
Kemudian Ferdy Sambo pada saat itu meyakinkan kepada Bharada E bahwa nantinya pemeriksaan tersebut tidak akan dilanjutkan.
Sambo memastikan bahwa pemeriksaan anak buahnya akan dihentikan dengan mengeluatkan SP3.
"Dia bilang ke saya 'sudah tenang saja, kalian bertiga, nanti habis ini ada pemeriksaan lagi, nanti ada pemeriksaan pemeriksaan, tapi itu nanti kasusnya SP3', dia bilang seperti itu yang mulia," terang Bharada E.
Sementara dengan Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal , Bahrada E mengaku tidak tahu apa yang dibahas.
Ajukan Permohonan ke LPSK Tapi Akhirnya Menolak
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pernah ajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo tersebut lantaran mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang disebutkan dilakukan oleh almarhum Yosua.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa perlindungan tersebut diminta oleh Putri.
Namun terkait pengajuan permohonan Putri sebagai Justice Collaborator (JC) dibantahnya.
"PC tidak pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai JC. Tapi PC pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai korban," kata Edwin, Selasa (13/12/2022).
Edwin juga memastikan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri Candrawati tidak dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
Melainkan, permohonan perlindungan itu dimohonkan oleh Ferdy Sambo sebagai suami Putri Candrawathi serta para tim kuasa hukum.
"FS dan kuasa hukumnya yang ajukan," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, saat itu LPSK tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Padahal proses asesmen sudah berjalan, namun selama tahapan itu, LPSK tidak menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi dengan dalih sedang sakit dan masih mengalami shock.
"Iya (ditolak)," tukas Edwin.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).
Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawati mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.
Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.
"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.
Atas pernyataan Putri, majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.
Namun, Putri Candrawati tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan," kata hakim kepada Putri.
"Saya lupa untuk hal itu," jawab singkat Putri.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Guru Besar Unpad Puji Bharada Eliezer di Kasus Brigadir Yosua : Kejujuran Memang Luar Biasa Ya
Baca juga: Jadwal Sidang Hari Ini, Bharada Eliezer Beri Kesaksian untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Baca juga: Guru Besar Unpad Puji Bharada Eliezer di Kasus Brigadir Yosua : Kejujuran Memang Luar Biasa Ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bharada-Eliezer-di-persidangan-1.jpg)