Berita Kota Jambi

Segini Besaran Untuk Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Kota Jambi

Agustiawan mengatakan, penyewaan alat berat ini dikenakan tarif retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
tribunjambi/srituti apriliani putri
Sebagian alat berat milik Dinas PUPR Kota Jambi yang disewakan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai perda nomor 11 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, Dinas PUPR Kota Jambi menyewakan sejumlah alat berat untuk masyarakat umum maupun swasta.

Penyewaan alat berar itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agustiawan mengatakan, penyewaan alat berat ini dikenakan tarif retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Penyewaan untuk umum kita proses sesuai dengan perda retribusi kita," katanya.

Berikut biaya sewa alat berat di Dinas PUPR Kota Jambi, Asphal Finisher Rp 1,5 juta, Asphal Sprayer Rp 250 ribu, Becho Loader Rp 1,2 juta, Dump Truck Rp 400 ribu, Excavator Rp 1,5 juta, Finisher Rp 500 ribu, Rood Roller 2,5 sampai 3 ton Rp 500 ribu dan Vibrator Roller 6 sampai 8 ton Rp 750 ribu.

"Biaya tersebut untuk per hari dan belum dengan bahan bakar serta operator," katanya lagi.

Ia menjelaskan, saat ini Dinas PUPR Kota Jambi memiliki sembilan alat berat, delapan mobil angkutan dan satu unit trado yang kondisinya dalam keadaan baik, rusak ringan hingga rusak berat.

Agus menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin menyewa alat berat dapat mengajukan permohonan kepada Dinas PUPR Kota Jambi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Realisasi Retribusi Sewa Alat Berat Lebihi Target, Dinas PUPR Kota Jambi Targetkan di 2023 Meningkat

Baca juga: Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Siapkan Anggaran Rp46 M di Tahun 2023

Baca juga: Dinas PUPR Sebut 79,96 Persen Jalan di Kota Jambi dalam Kondisi Baik

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved