Berita Merangin
Kakek di Merangin Diamankan Polisi Karena Tega Cabuli Teman Cucunya
Di dalam kamar, M melihat korban K sedang memperbaiki pakaiannya, dan pelaku P, sehingga M langsung histeris serta meminta tolong kepada warga.
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pria berinsial P (60) di Kabupaten Merangin, tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan.
Pencabulan ini bermula ketika pada Selasa 22 November 2022 pukul 12.30 WIB, korban berinisial K meminta izin ke orang tua berinsial M untuk main ke rumah temannya.
Pada pukul 14.00 WIB, M mencari keberadaan K di rumah temannya, dan mendapati korban sedang berada di dalam kamar.
Di dalam kamar, M melihat korban K sedang memperbaiki pakaiannya, dan pelaku P, sehingga M langsung histeris serta meminta tolong kepada warga.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap P.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku P mengakui perbuatannya, yang melakukan pencabulan terhadap korban K, dengan cara mengecup bagian dada korban," kata AKP Lumbrian, Kamis (8/12/2022).
AKP Lumbrian bilang, saat ini pelaku P telah dibawa ke Polres Merangin, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
"Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu, satu lembar visum et repertum, dan lima pakaian milik korban K," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Brigadir Yosua Dilaporkan Istri Irjen Ferdy Lambo ke Polisi Terkait Perbuatan Cabul
Baca juga: Siasat Licik Dukun Cabul di Bogor, Ajak Pasien Mesum saat Suami Lengah
Baca juga: Seorang Anak Keterbelakangan Mental di Batanghari Jadi Korban Cabul Pria Beristri
