Berita Merangin
18 Orang Calon PPK Merangin Tidak Ikut Tes Tertulis, Iron: Pasti Tidak Lulus
512 orang dinyatakan lulus tahap administrasi, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin...
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - 512 orang dinyatakan lulus tahap administrasi, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu.
Namun dari 512 orang tersebut, ternyata hanya 494 orang yang mengikuti tes tertulis pada 6-7 Desember kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Sahroni mengatakan, 18 orang yang tidak ikut tes tertulis tersebut, tidak memberikan keterangan apapun.
"Karena tidak ikut, 18 orang tersebut dipastikan tidak akan lulus tes tertulis," kata Iron, Kamis (8/12/2022).
Jika ditotal lanjut Iron, dari total 512 orang yang lulus seleksi administrasi, yang tidak lulus tes sebanyak 163 orang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Merangin resmi mengumumkan hasil tes tertulis PPK, untuk 24 Kecamatan se Kabupaten Merangin.
Berdasarkan pengumuman nomor: 690/PP.04.01-Pu/1502/2022, tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk umum tahun 2024, 349 orang dinyatakan lulus dari total 512 orang yang mengikuti tes.
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Sahroni mengatakan, bahwa dari 24 kecamatan, 17 diantaranya di isi 15 calon PPK, sedangkan 7 kecamatan lainnya beragam, ada yang 9 hingga 16 orang.
"Kami ucapkan selamat kepada yang lulus tes tertulis dan untuk yang belum lulus, jangan patah semangat untuk kembali mencoba pada rekrutmen PPK selanjutnya," kata Iron, Kamis (8/12/2022).
Untuk 349 orang yang lulus, direncakan akan mengikuti tes wawancara, di Kantor KPU Kabupaten Merangin.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 349 Orang Lulus Tes Tertulis Calon PPK Merangin
Baca juga: ASN Pemprov Bakal Banyak Pensiun, DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Cari Solusi Perekrutan
Baca juga: Samsat Muaro Jambi Over Target Pemutihan Pajak Kendaraan