Berita Merangin
Polsek Bangko Amankan Dua Pencuri 1 Ton Buah Sawit
Polsek Bangko menangkap Kijon (34) dan Ali (34), pelaku pencurian 53 janjang buah sawit seberat 1 ton, di Blok E.1 divisi V PT. KDA Desa Langlin Kecam
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Polsek Bangko menangkap Kijon (34) dan Ali (34), pelaku pencurian 53 janjang buah sawit seberat 1 ton, di Blok E.1 divisi V PT. KDA Desa Langlin Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Kamis (1/12/2022) pukul 23.30 WIB.
Pencurian ini bermula saat pihak keamanan PT KDA, mendapati kedua pelaku masuk ke Blok E.1 divisi V dengan membawa 1 ton janjang buah sawit.
Kapolsek Bangko, AKP Sitepu mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan adanya dua orang yang mencuri buah kelapa sawit, tim Opsnal Unit Reskrim langsung mengamankan para pelaku.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang saat ini telah dibawa ke Polsek Bangko," kata AKP Sitepu, Rabu (7/12/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kijon dan Ali akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Goncalo Ramos, Striker Portugal Pengganti Cristiano Ronaldo Hat-Trick Lawan Swiss
Baca juga: Roro Fitria Minta Andre Irawan Tidak Mencicil Biaya Nafkah Iddah: Gak sebanding
Baca juga: Ferdy Sambo Terdesak Saat Ditanya Mengapa Hubungi Ricky Rizal Pakai Handy Talky
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polsek-Bangko-Amankan-Dua-Pencuri-1-Ton-Buah-Sawit.jpg)