Berita Muaro Jambi

Larangan Merokok dilingkungan Sekolah, Disdik Minta Masyarakat Mengawasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi memberikan larangan merokok dilingkungan sekolah. Baik itu bagi tenaga pengajar, masyarakat hingga pejabat ting

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Muzakkir
Dinas Pendidikan Muaro Jambi Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Sekolah 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi memberikan larangan merokok dilingkungan sekolah. Baik itu bagi tenaga pengajar, masyarakat hingga pejabat tinggi.

Larangan tersebut telah dimulai sejak Agustus lalu. Keseriusan untuk memberlakukan larangan merokok dilingkungan sekolah ini juga dibuktikan dengan deklarasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan.

Rabu (7/12) puluhan Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Muaro Jambi mulai dari PAUD, SD hingga SMP melakukan penanganan deklarasi penolakan merokok di lingkungan sekolah.

Tak hanya merokok, narkoba, perundungan atau pembulian juga dilarang di dalam lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus berharap agar aturan yang dibuat tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai dengan keinginan bersama.

Katanya, dirinya tidak melarang guru atau masyarakat untuk merokok namun yang dilarang merokok di lingkungan sekolah.

"Jika mau merokok, maka keluar dari lingkungan sekolah," kata Firdaus.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika kerapatan ada tenaga pendidik yang merokok di lingkungan sekolah maka akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran hingga sanksi administrasi.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat. Termasuk pejabat, kalau mau ngerokok jangan di lingkungan sekolah," tegasnya.

Untuk berjalannya program ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk memantau. Jika kedapatan ada guru yang merokok maka lapor ke dinas pendidikan.


"Ada tiga dosa besar di lingkungan sekolah, yaitu toleransi, perundungan atau pembulian, dan narkoba yang di dalamnya termasuk rokok", Kata Firdaus Kepala Dinas Pendidikan dan kebuayaan Muaro Jambi, Rabu (7/12).


Dirinya juga menambahkan bahwa jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi beserta seluruh satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP serta para pengawas untuk berkomitmen terbebas dari hal tersebut.

"Kita dari bulan Agustus telah mendeklarasikan secara bersama untuk membebaskan hal tersebut di satuan pendidikan kita dan puncaknya di desember ini," ungkapnya.


Larangan untuk merokok, narkoba dan perundungan ini diharapkan bisa diterapkan dengan baik dilingkup satuan pendidikan, termasuk dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Al Haris Tetapkan Besaran UMK 2023 di Provinsi Jambi

Baca juga: Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Andy Irawan Pimpin Apel di Polres Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved