Siang Ferdy Sambo
Bharada Eliezer Siap Betemu Ferdy Sambo di Ruang Sidang
Richard Eliezer siap menghadapi Ferdy Sambo di sidang perkara pembunuhan bencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer siap menghadapi Ferdy Sambo di sidang perkara pembunuhan bencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Saksi yang akan memberikan keterangan untuk ketiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Sebagaimana diketahui bahwa Sambo juga merupakan terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
Pertemuan Bharada Eliezer dengan mantan atasannya itu dapat dikatakan kali pertama bertemu langsung setelah kasus tersebut bergulir.
Terkait persidangan hari ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan bahwa kliennya tidak akan merasa khawatir bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.
"Klien kami tidak khawatir menghadapi FS," kata Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada Eliezer saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (7/12/2022).
Hal itu didasari karena sejak awal persidangan, keterangan Bharada E selalu sesuai dengan peristiwa yang terjadi sekaligus mengungkap kejahatan yang sebenarnya.
Sebaliknya, keterangan Ferdy Sambo kata Ronny Talapessy seakan selalu menutupi fakta atau kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Dari awal keterangan FS dan klien kami sudah berbeda," kata Ronny Talapessy.
"Yang membedakan, keterangan klien kami yang membuka kotak pandora sedangkan keterangan FS yang coba menutupi," tukasnya.
Sebagai informasi, tidak hanya Bharada E, dalam sidang kali ini Ferdy Sambo juga akan dikonfrontir keterangannya bersama terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.
Sejatinya, sidang hari ini yang akan dimintakan keterangannya sebagai saksi yakni Putri Candrawathi.
Namun, tim kuasa hukum Putri Candrawathi merasa keberatan dan meminta agar sidang digelar tertutup.
Karena diperlukan koordinasi antar perangkat persidangan, alhasil majelis hakim merubah jadwal pemeriksaan Putri pada Senin pekan depan.
"Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.
Tak hanya Ferdy Sambo, dalam sidang hari ini jaksa juga diminta untuk menghadirkan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Benny Ali untuk bersaksi dalam persidangan.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM
Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Brigadir Yosua Lecehkan Istri, Tuding Bharada Eliezer Karang Cerita
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Bharada Eliezer Hari Ini, Akankah Pertahankan Skenario Pelecehan ?
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Kompak Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Yosua, Padahal di Depan Mata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221206_Bharada-Richard-Eliezer_sidang.jpg)