Berita Kota Jambi
Zayadi Minta Pemkot Jambi Tetap Perhatikan Tenaga Kontrak Yang Tidak Terakomodir PPPK
Tenaga honorer atau kontrak non ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi ada sebanyak 3.899 orang.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Jambi hanya 193 formasi yang terdiri dari 119 tenaga guru dan 74 tenaga kesehatan.
Padahal, tenaga honorer atau kontrak non ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi ada sebanyak 3.899 orang.
Jumlah penerimaan tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga kontrak yang ada.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi H Muhammad Zayadi berharap, Pemerintah Kota Jambi tetap mempertahankan tenaga honorer yang belum terakomodir PPPK dengan tetap memperhatikan keuangan daerah.
"Tentu nanti kami akan diskusikan bersama pemerintah ya, karena kalau komitmen dewan sangat jelas kalau bisa tetap dipertahankan, Kalau memang dana itu memungkinkan kita sangat mendukung pemerintah untuk memperhatikan ini," katanya, Senin (5/12/2022).
Anggota DPRD Fraksi PKS ini berharap pemerintah nanti dapat mencari celah dan solusi dengan tetap memperhatikan peraturan yang ada.
"Jika memungkinkan dan diperbolehkan dan tetap memperhatikan dalam bentuk peningkatan penghasilan mereka ya kami sangat mendukung," ujarnya.
Ia mengatakan, dewan tetap memperjuangkan hal ini dan akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah kota skema yang terbaik apakah memungkinakn atau tidak.
"Penerimaan PNS ini kan dari pusat, sementara mereka belum diterima, kita ya tetap berusaha memperhatikan dengan kondisi finansial tadi," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Jambi Harap Ada Pertimbangan Lama Pengabdian pada Penerimaan PPPK Kota Jambi
Baca juga: 140 PPPK Tenaga Kesehatan di Kota Jambi Ajukan Sanggah, Hanya 9 Orang Diterima
Baca juga: Wali Kota Jambi Pastikan Pelaksanaan Seleksi PPPK Transparan
Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal |
![]() |
---|
Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya |
![]() |
---|
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|
Ini Wilayah Rawan Banjir di Kota Jambi |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Damkar Kota Jambi Siapkan Alat dan Personil |
![]() |
---|