Berita Merangin
Tidak Laksanakan RAT, 199 Koperasi di Merangin Telah Dibubarkan
Ada beberapa faktor dari pembubaran ratusan koperasi di Kabupaten Merangin tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN -Â 199 koperasi di Kabupaten Merangin telah dibubarkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM).
Pembubaran itu atas usulan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin.
Sekretaris DKUKMPP Merangin Amir Tamsil mengatakan, ada beberapa faktor dari pembubaran ratusan koperasi tersebut.
"Kemenkop UKM RI berdasarkan amanat pasal 46 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut bahwa pembubaran dapat dilakukan jika koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahun (RAT)," katanya, Senin (5/12/2022).
Selain tidak menggelar RAT, 199 koperasi ini juga tidak memiliki badan hukum dengan Permenkumham RI nomor 14 tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi.
"Bahkan 73 Koperasi diantaranya masih berdiri di Kabupaten Sarolangun - Bangko (Sarko), sementara nama kabupaten tersebut sejak tahun 2000 silam tidak ada lagi," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 95 Koperasi Tercatat Aktif di Merangin, Bergerak di Berbagai Bidang Usaha
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Siapkan Rp 20 Miliar Bantu Ribuan Pelaku Usaha
Baca juga: Sudah Tidak Aktif, 114 Koperasi di Batanghari Diusulkan Untuk Dibubarkan Sejak 2020
Ini Identitas Pekerja PETI yang Ditangkap Polres Merangin di Dusun Bangko, Dijerat Pasal 158 |
![]() |
---|
Bandar dan Kurir Sabu di Desa Muara Jernih Merangin Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Usai Lantik 645 PPS, KPU Merangin Gelar Apel Siaga Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Merangin Minta 645 PPS Jaga Integritas dan Pahami Aturan |
![]() |
---|
645 PPS Dilantik, Ketua KPU Merangin: Bekerja dengan Baik dan Berintegritas |
![]() |
---|