Berita Selebritis

Teddy Lebih Ikhlas Bintang Diasuh Putri Delina Ketimbang Sule Jika Nanti di Penjara

Akhirnya Teddy resmi jadi tersangka buntut laporan Rizky Febian terkait penggelapan aset milik Lina, mantan istri Sule

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Putri Deline, Teddy dan Bintang 

"Smeoga tak masuk penjara ya. Ini Perkara tipis perdata dan pidana. Semoga putusan ke perdata. Menjual warisan tanpa izin ahli waris," pungkasnya.

Teddy
Teddy (ist)

Sementara itu dalam sidang kasus dugaan penggelapan aset dengan terdakwa Teddy Pardiyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (29/11/22) Sule hadir sebagai saksi.

Pada kesempatan itu, Sule pun mengaku tak mengenal Teddy Pardiyana.

Ia juga terlihat membenarkan bahwa mobil Rizky Febian dijual diam-diam.

Diketahui sidang kasus dugaan penggelapan aset dengan terdakwa Teddy Pardiyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (29/11/22).

"Saksi yang dihadirkan ada lima orang, diantaranya Rizky Febian sendiri Putri Delina, Entis Sutisna alias Sule terus Asep Hermanto alias Ecep dan Teted Karstiwi asisten dari Lina itu lima orang saksi yang dihadirkan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Krisnawati dilansir dari YouTube NitNot Rabu (30/11/22).

Menurut Wati, kejadian tersebut bisa dibuktikan oleh Pak Ecep langsung

Pasalnya saat kejadian Teddy Pardiyana menjual mobil Rizky Febian tersebut disaksikan oleh Pak Encep.

"Pak Ecep sopir ketika almarhum masih hidup jadi keseluruhan saksi itu keterangannya dari Pak Ecep, dari keterangan Pak Ecep sekitar tahun 2019 almarhum ada mutasi BPKB dari Rizky Febian ke almarhum," jelasnya.

"Setelah BPKB tersebut selesai sekitar Februari 2020, itu satu bulan setelah almarhum meninggal dunia BPKB diserahkan kepada Pak Teddy".

"Jadi ada keterangan dari Pak Teddy bahwa Pak Ecep itu yang dulu menyarankan untuk menjual mobil karena dia bilang bahwa itu mobil peninggalan dari almarhum jadi Pak Teddy itu boleh menjual," tutur pengacara Teddy Pardiyana.

Pengacara Teddy Pardiyana juga menyinggung soal adanya kwitansi yang menunjukkan adanya transaksi jual beli mobil tersebut antara Rizky Febian dengan sang bunda Lina Jubaedah.

Hal itu meyakinkan pihak Teddy Pardiyana mobil tersebut adalah milik istrinya.

"Nah, jadi tadi pun pada saat persidangan dihadirkan alat bukti kwitansi jual beli di mana saudara Rizky Febian ada transaksi kepada almarhum Innova senilai Rp 150 juta di bulan Desember 2019. Bukti tersebut meyakinkan kepada kami ada transaksi jual beli dari Rizky Febian kepada almarhum," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved