Sidang Ferdy Sambo
Sprin Penyelidikan Brigadir Yosua Muncul di Persidangan, Hakim Pertanyakan Keasliannya
Surat perintah (Sprin) penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam dipertanyakan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Surat perintah (Sprin) penyelidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam dipertanyakan.
Pengakuan saksi AKBP Radite Hernawa, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri tidak pernah melihatnya menjadi pertanyaan hakim.
Dalam sidang obstructoin of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022) sempat terjadi perdebatan.
Perdebatan terjadi ketika saksi dari anggota divisi Propam Polri itu menyebut tidak melihat laporan atau surat perintah penyelidikan kasus Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Yosua.
Namun saat sidang berlangsung, kuasa hukum kedua terdakwa itu justru menunjukkan Sprin penyelidikan kasus di Duran Tiga.
Hal itu membuat Hakim hingga jaksa penuntut umum bertanya-tanya soal kebenaran Surat Perintah penyelidikan yang baru terungkap di sidang.
Dilihat dari kanal Kompas TV yang tayang pada Jumat (2/12/2022) terungkap bahwa saksi sebut tidak pernah melihat Sprin tersebut.
"Dalam penyampaian penjelasan dari penyidik tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah," tanya jaksa.
"Penjelasan penyidik tidak disebutkan adanya surat perintah," tanya jaksa.
"Betul (tidak ada Sprin)," kata saksi.
Kemudian kuasa hukum terdakwa menunjukkan secarik kertas yang disebutkan Sprin yang ditandatangi Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
"Pernah saudara diperlihatkan seperti ini nggank," kata kuasa hukum terdakwa sembari menunjukkan Sprin yang ditandatangai Ferdy Sambo.
"Tidak," jawab Radite dengan tegas.
"Pertanyaannya, kalau saudara diperlihatkan seperti ini, pendapatnya akan berbeda nggak dengan pendapat saudara di sini," tanya hakim.
LPSK Bantah Intervensi Tuntutan Pidana Bharada E: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum |
![]() |
---|