Keterangan 13 Pekerja Berbeda-beda, Kapolres Merangin Akui Kesulitan Tangkap Pemilik Tambang Ilegal
Polres Merangin mengakui kesulitan menangkap pemilik tambang ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Polres Merangin mengakui kesulitan menangkap pemilik tambang ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, keterangan 13 orang pekerja yang berhasil diamankan di lokasi tambang ilegal, berbeda-beda.
"Sehingga kami sulit mencari keberadaan pemilik tersebut, meski telah mengetahui yang bersangkutan berinisial D," kata AKBP Dewa, Jumat (2/12/2022).
Diakui AKBP Dewa, pada saat penangkapan beberapa waktu lalu di lokasi tambang, hanya ada 13 orang pekerja.
"Jadi kami langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersebut, dan mengamankan satu eskavator," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Merangin mengamankan 13 pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Minggu (13/11/2022) lalu.
Baca juga: Polres Jajaran Jalankan Instruksi Kapolda Jambi, Banyak Pelaku PETI Berhasil Diamankan
Tigabelas pekerja yaitu, Imam Triyadi, Maryono, Yulianto, Ade Samsudin, Andre Subakti, Hasan, Turut Purnomo, Sayoko, Suparjo, Surono, Mustakim, Mainyoranto, dan Heru Saputra.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, 13 orang pekerja ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas tambang ilegal, dengan menggunakan 1 eskavator.
"Semua pekerja yang ditangkap, merupakan warga asli dari Kabupaten Merangin, bukan warga luar," kata AKBP Dewa, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: 13 Pelaku PETI Berhasil Ditangkap di Merangin, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lanjut AKBP Dewa, bahwa pihaknya juga membawa eskavator yang berada di lokasi tambang ilegal, ke Polsek Bangko sebagai salah satu barang bukti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 13 pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News