Sidang Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV di Duren Tiga
Brigjen Hendra Kurniawan akui soal perintah amankan CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen Hendra Kurniawan akui soal perintah amankan CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo pasca tewasnya Brigadir Yosua.
Kini eks Karo Paminal itu jadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pengakuan tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (1/12/2022) kemarin.
Dia mengakui memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua.
Keterangan itu didapat saat dirinya menjalani hukuman di tempat khusus (patsus) ketika diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening'," kata Hendra dikutip dari Tribunnews.com.
Pada saat itu, Hendra mengungkapkan bahwa perintah amankan CCTV disampaikan untuk langkah screening tindakan perintah pengamanan.
"Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada gak di kamus besar? saya jawab 'ada'," kata Hendra.
Hendra mengaku semua keterangan itu juga telah disampaikan kepada Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat yang diperiksa saat ini sebagai saksi.
"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.
Alhasil, Hendra sempat bingung atas nasibnya yang berujung ditempatkan di Patsus usai diperiksa Timsus kala itu. Dengan mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya," jelasnya.
Sprin Diragukan
LPSK Bantah Intervensi Tuntutan Pidana Bharada E: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum |
![]() |
---|