Sidang Ferdy Sambo

BAP Brigjen Hendra Hanya Dibaca Penyidik, Hakim Cecar Saksi Sidang Obstruction of Justice

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Brigjen Hendra Kurniawan hanya dibaca namun tak dicek ulang oleh penyidik

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Brigjen Hendra Kurniawan hanya dibaca namun tak dicek ulang oleh penyidik 

 


TRIBUNJAMBI.COM  - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Brigjen Hendra Kurniawan hanya dibaca dan tidak dilakukan pengecekan ulang oleh penydidik. 

Hal itu terungkap atas keterangan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi di sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, Kamis (1/12/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra dan AKBP Agus Nurpatria

Radite disebut tidak teliti dalam melakukan pekerjaan untuk penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Sehingga hal itu membuat majelis hakim menegur saksi yang sedang dimintai keterangannya itu.

Hal itu berawal saat Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Hendra dan Agus bertanya tentang kesimpulan saksi terkait perbuatan kedua terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry dikutip dari tribunnews.com, Kamis (1/12/2022).

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. 

Namun, Henry membantah ucapan Radite dan menampilkan dokumen yang dimaksud bahwa tindakan kedua kliennya itu sudah ada suratnya yang diketahui hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya.

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" ungkap Henry.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved