Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Terungkap Pesan Brigadir Yosua di Mimpi Bharada Eliezer

Brigadir Yosua Hutabarat datang melalui mimpi, ini yang disampaikan pada Bharada Richard Eliezer

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribunjambi.com
Bharada Eliezer mengaku didatangi Brigadir Yosua di dalam mimpi 

TRIBUNJMABI.COM -  Bharada Richard Eliezer mengaku didatatangi Brigadir Yosua Hutabarat melalui mimpi.

Hal ini diungkap Bharada E  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo Cs, Rabu (30/11/2022).

Dia mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersalah telah menuruti perintah Sambo.

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).

Majelis Hakim pun menanyakan soal mimpi buruk yang dialami oleh Bharada E.

Richard menyebutkan bahwa salah satu mimpinya adalah sempat bertemu dengan Brigadir Yosua.

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum (Brigadir Yosua)?" tanya Hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.

Namun begitu, Bharada E mengakui telah berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Dia juga mengaku bahwa perintah menembak Brigadir Yosua bukan perintah yang benar.

"Saya merasa berdosa yang mulia. Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," ujar Bharada E.

Bharada E mengungkapkan bahwa dia tetap mengikuti perintah karena takut dengan atasannya yang jenderal bintang dua itu.

Terlebih Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya pangkat saya bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi. Saya merasa takut sama FS," tukasnya. 

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua menyeret Ferdy Sambo.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada E sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Kesaksian Richard, Brigadir Yosua Masih Mengerang Lalu Ditembak Ferdy Sambo

Baca juga: Richard Sebut Ferdy Sambo Sering Tinggal di Rumah Jl Bangka, Putri Candrawati di Rumah Jl Saguling

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua Baik, Tak Pernah Ada Masalah

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved