Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Biodata Artis

Profil dan Biodata Nia Ramadhani, Memulai karier dari Penari Cilik

Biodata Nia Ramadhani: Nama: Prianti Nur Ramadhani Tanggal lahir: 16 April 1990 Tempat Lahir: Jakarta. Pekerjaan: Artis, Model

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
instagram ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nia Ramadhani menikah diusia yang masih sangat muda yakni 20 tahun dengan putra dari Aburizal Bakrie, yaitu Anindra Ardiansyah Bakrie.

Merupakan seorang komisaris utama dari salah satu stasiun televisi, yakni tvOne, pada 1 April 2010.

Pada bulan Oktober tahun 2010, ia resmi mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie.

Anak pertamanya lahir pada 2 Juni 2012 dan diberi nama Mikhayla Zalindra Bakrie.

Pada tanggal 17 November 2015, anak keduanya dilahirkan dengan nama Mainaka Zanatti Bakrie.

Pada tanggal 10 Mei 2017, ia melahirkan anak ketiga, yakni Magika Zalardi Bakrie.

Penasaran Seperti apa Karier Nia Ramadhani?

Dilansir dari wikipedia, Berikut Biodata Nia Ramadhani:

Nama: Prianti Nur Ramadhani

Tanggal lahir: 16 April 1990

Tempat Lahir: Jakarta.

Pekerjaan: Artis, Model

Karier Nia Ramadhani:

Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Alasan Ardi Bakrie Mau Ceraikannya, Ternyata Gegara Masalah Ini: Ya Udah

Ia mengawali karier sebagai seorang penari cilik sejak tahun 1995.

Namun, ia mengawali karier di dunia akting sejak tahun 2002. Tak puas bermain di layar kaca, ia pun menjajal kemampuan aktingnya di film layar lebar dengan bermain film berjudul Suster Ngesot.

Ia mulai dikenal setelah berperan sebagai tokoh antagonis sebagai Siska dalam sinetron Bawang Merah Bawang Putih.

Kontroversi Nia Ramadhani:

Pada Juli 2021, ia ditangkap polisi bersama sopirnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Dirinya terbukti positif mengonsumsi zat tersebut berdasarkan hasil tes air kencing yang ia dapatkan melalui sopirnya.

Menyusul Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polisi usai dihubungi oleh Nia dan mengaku memakai barang haram tersebut lantaran stres pada masa pandemi.

Meski demikian, ia sebenarnya sudah lama mengonsumsi sabu sejak awal menjadi artis, dengan pola pakai-berhenti-pakai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nia, Ardi dan sopirnya ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Ketiganya dituntut hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tetapi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2022.

Ketiganya divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Setelahnya, melalui upaya banding, vonis ketiganya dianulir oleh Mahkamah Agung, menjadi hukuman rehabilitasi selama 8 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis Fan Campus Cisarua, Bogor dan mereka dinyatakan bebas pada Maret 2022.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Emosi Nia Ramadhani Bantah Ambil Kursi Penonton MLTR, Pihak Promotor Siap Lapor Polisi

Baca juga: Emosi Nia Ramadhani Bantah Ambil Kursi Penonton MLTR, Pihak Promotor Siap Lapor Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved