PA Jambi Kelas 1A Terima 1.065 Kasus Perceraian, Kebanyakan Gugatan Istri pada Suami

Dari Januari hingga November 2022, tercatat pada Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1A setidaknya ada 1.065 kasus perceraian yang masuk.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Dari Januari hingga November 2022, tercatat pada Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1A setidaknya ada 1.065 kasus perceraian yang masuk. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari Januari hingga November 2022, tercatat pada Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1A setidaknya ada 1.065 kasus perceraian yang masuk.

Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas 1A Mhd Nuh menerangkan, dari total kasus perceraian yang masuk kepihaknya, 1.009 di antaranya dikabulkan dan 56 memutuskan untuk berdamai.

Ia mengatakan, jumlah kasus perceraian yang terjadi kebanyakan merupakan cerai gugat. Dimana pihak istri yang mengajukan perceraian.

"Cerai talak, cerai yang diajukan oleh suami 287 perkara. Dan cerai gugat 914 perkara," kata Nuh. Rabu, (30/11/2022).

Baca juga: Lika-liku Hidup Nathalie Holscher Pasca Cerai dari Sule, Pernah Dituduh Berzina dengan Sosok ini

Ia mengatakan cerai gugat yang diajukan pihak istri ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidak dipenuhinya hak-hak istri oleh suami.

"Jadi memang lebih banyak istri yang menggugat, karena hak-haknya tidak terpenuhi," sebutnya.

Nuh menjelaskan faktor utama perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Serta faktor ekonomi dan kurangnya rasa tanggungjawab, baik istri maupun suami. 

Ia mengatakan, ada beberapa kasus ditemukan perceraian karena murtad atau keluar dari agama Islam.

Baca juga: Pengadilan Agama Bangko Terima 55 Pengajuan Dispensasi Kawin, Satu di Antaranya Cabut Permohonan

"Jadi sebelum nikah dia jadi Mualaf, kemudian setelah menikah beberapa tahun kembali ke agama asalnya. Otomatis yang Islam nggak mau, dia mempertahankan akidahnya. Jadi hanya untuk meloloskan maksudnya," jelasnya.

Nuh menambahkan, bahwa tak semua perkara perceraian dikabulkan oleh pihaknya. Ada juga beberapa perkara yang berhasil melalui jalur mediasi.

"Jadi Pengadilan Agama itu memberikan solusi keadilan, bukan perceraian sebenarnya," jelas Nuh.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved