Berita Jambi

Nekat Bawa Kabur Truk Batubara Milik Perusahaan, Sopir di Jambi Ditangkap Resmob Polda Jambi

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi diback-up Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan satu unit mobil dump truk Mi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi diback-up Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan satu unit mobil dump truk Mitsubishi Colt Diesel. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di back up Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan satu unit mobil dump truk Mitsubishi Colt Diesel.

Pelaku yakni Nopa Nugraha (29) warga asal Dusun 4, Desa Kuto Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, pelaku melarikan truk batubara milik perusahaan tempatnya bekerja.

Ia kemduian diamankan pada Rabu 23 November 2022 lalu sekira pukul 17:30 WIB.

"Pelaku diamankan di Desa Unit 3, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara," ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Dijelaskan Mas Edy, kejadian berawal pada tanggal 20 September 2022 lalu, saat pelaku yang merupakan sopir mobil yang dicurinya tersebut memuat batubara di Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

"Mobil truk tersebut milik PT Metalik Bara Sinergi, pelaku saat itu tengah membongkar batubara tersebut di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi," sebutnya.

Setelah membongkar muatan batubara, pelaku kemudian menemui seseorang untuk mengambil kupon minyak dan pelaku langsung pergi.

"Pelaku pergi seharusnya untuk memuat batubara lagi, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku namun pelaku tidak bisa dihubungi," ungkap Mas Edy.

Korban kemudian mengecek GPS mobil dan ditemukan lokasi terakhir mobil tersebut tengah berada di TKP.

Sampai saat ini diketahui tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan mobil milik korban tersebut.

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 275 juta.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Sewa Helikopter Penanganan Karhutla

Baca juga: Resmi Ditutup, Total Pendaftar PPK untuk 24 Kecamatan di Merangin Mencapai 828 Orang

Baca juga: 60 Tim Futsal Ikuti Turnamen Piala Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Season II

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved