Sidang Ferdy Sambo
Terungkap, Polisi Ini Perintahkan Arif Rahman Hapus Dokumentasi Almarhum Brigadir Yosua
Kombes Agus Susanto Haris, mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos, perintahkan Divpropam Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Kombes Agus Susanto Haris, mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos, perintahkan Divpropam Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin hapus dokumentasi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan kroninya, Senin (28/11/2022).
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal beragendakan pemeriksaan keterangan saksi berjumlah 17 orang.
Saksi yang akan dihadirkan tersebut mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo hingga terdakwa perintangan penyidikan atau obstaction of justice perkara pembunuhan berencana.
Terdakwa obstaction of justice, Arif mengungkapkan bahwa dia diperintahkan untuk menghapus file dokumentasi yang ada dan hanya bersumber satu pintu.
Awalnya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyai terkait waktu pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Brigadir Yosua.
"Kapan saudara Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi yang saudara ambil," tanya hakim dilihat dari tayangan Kompas TV, Senin (28/11/2022).
"Selesai otopsi yang mulia, kurang lebh jam 2an atau jam 3," kata Arif Rahman
Baca juga: 16 Kepala Puskesmas Antre Jadwal Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Kejari Sarolangun
Baca juga: Hanya Miliki 1 Mobil, Berikut Harta Kekayaan Jaksa Erna yang Absen dari Sidang Ferdy Sambo
"Bagaimana Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus itu semua," tanya hakim Wahyu lagi.
"Jadi yang beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu kemudian di HP anggota sudah ntidak ada lagi yang tersimpan, cukup satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," jelas Arif.
"Kan kalau saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan, kenapa juga harus disuruh hapus," tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawabnya setelah terdiam sejenak dan ditanya ulang hakim.
"Saudara nggak bertanya, apa sih masalahnya sampai harus dihapus toh saudara hanya mengambil seperti yang saudara sampaikan tadi, hanya dokumentasi mengenai foto sama mengenai peti jenazah sama hasil otopsi," tanya hakim.
"Kami tidak tanyakan yang mulia,"
"Saudara tidak bertanya-tanya,"
"Tidak tanyakan kepada Kombes Susanto,"
"Kemudian sudah sampai di Bandara kami lapor kepada Kombes Agus dan beliau menyampaikan kami masih di kantor rif, saya bilang saya izin dulu pulang ke rumah, nanti siang saya baru ke kantor lagi yang mulia," ujar Arif.
Siang itu Arif kembali ke kantor dan bertemu dengan Kombes Agus Nurpatria.
Selanjutnya terdakwa Agus mengajak Arif menuju TKP di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kemudian sekitar jam 12.30 kami melaporkan tentang kegiatan pengamanan otopsi kepada Kompas Agus, kemudian sekitar jam 1 beliau mengajak kami ke TKP," ungkapnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Baca juga: 28 Orang Nakes Muaro Jambi Tereliminasi di Tahap Awal Seleksi PPPK
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 16 Kepala Puskesmas Antre Jadwal Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Kejari Sarolangun
Baca juga: Dipuji Song Jong Ki Mirip Siwon, Boy William: Ayu Ting Ting Jatuh Cinta Sama Gue!
Baca juga: Hanya Miliki 1 Mobil, Berikut Harta Kekayaan Jaksa Erna yang Absen dari Sidang Ferdy Sambo