Berita Batanghari
Termohon Belum Siap, Sidang Praperadilan Mantan Kadinkes Batanghari Ditunda
Sidang praperadilan penetapan tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II ditun
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sidang praperadilan penetapan tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II ditunda hingga awal Desember 2022.
Seharusnya, sesuai jadwal awal, sidang perdana digelar pada Senin (28/11/2022). Namun lantaran pihak termohon, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari belum siap, sidang diputuskan ditunda.
Sidang praperadilan ini dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mbn dalam hal ini yang mengajukan sebagai Pemohon yaitu Elfi Yennie, satu diantara dari lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.
“Beliau (EY) sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Kita sudah sepakat untuk menjalani praperadilan ini,”
Baca juga: Mantan Kadinkes Batanghari Ajukan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Baca juga: Kabel Pompa PDAM Tirta Mayang Jambi Dicuri, Aliran Air 3.200 Sambungan Pelanggan Terhenti
“Harusnya hari ini sesuai jadwal pembacaan gugatan pemohon praperadilan. Hanya saja teman-teman dari kepolisian belum siap. Jadi diundur sidangnya Senin, Minggu depan,” kata Arie Nobelta Kaban satu diantara Tim Kuasa Hukum EY ketika ditemui Tribunjambi.com usai keluar dari ruang persidangan.
Kuasa Hukum mantan Kadinkes Batanghari ini menyampaikan bahwa secara prosedurnya, akan ada pembacaan gugatan dari pemohon, kemudian termohon menjawab gugatan yang disampaikan oleh pemohon.
“Yang termohon dalam hal inikan Polres Batanghari, dia belum siap dengan jawaban dari gugatan prapradilan yang kita ajukan itu,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kabel Pompa PDAM Tirta Mayang Jambi Dicuri, Aliran Air 3.200 Sambungan Pelanggan Terhenti
Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Belum Diterima, Akui Sempat Gugup Saat Jalani Sidang Ketiga
Baca juga: Rawit Merah atau Cabai Setan Turun Jadi Rp40 Ribu di Pasar Talang Banjar Kota Jambi