DPRD Provinsi Jambi
DPRD Provinsi Jambi Minta Perusahaan Pekerjakan Satu Persen Penyandang Disabilitas
Anggota DPRD Provinsi Jambi minta pada perusahaan di Provinsi Jambi pekerjakan satu persen karyawan dari penyandang disabilitas.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi minta pada perusahaan di Provinsi Jambi pekerjakan satu persen karyawan dari penyandang disabilitas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Supriyanto.
Menurutnya, memperkejakan penyandang disabilitas di perusahaan merupakan implementasi Perda Disabilitas yang telah disahkan pada tahun 2021 lalu.
"Kami minta berharap perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi dapat mampu memenuhi amanat Perda Disabilitas untuk mempekerjakan 1 persen karyawan dari penyandang disabilitas," kata Supriyanto.
Dirinya menilai mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan mengembalikan hak-hak disabilitas sama seperti orang normal lainnya.
"Semoga ini bisa memotivasi pemerintah daerah untuk memberikan hak disabilitas secara berkeadilan,"tutupnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dewan Harap Perusahaan di Jambi Maksimalkan Memperkejakan Penyandang Disabilitas
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan ART Sambo Tak Hadir di Sidang, Untuk Jelaskan Situasi di Saguling
Minta penjelasan dan Rencana Kerja 2023. Komisi IV Gelar RDP bersama RSUD Raden Mattaher |
![]() |
---|
Studi Banding ke Diskominfo Sumsel, Kemas Al Farabi Sebut Bahas Mengurai Blank Spot di Jambi |
![]() |
---|
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Tekankan Program Kerja 2023 Lebih Baik |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Diskominfo Sumsel Bahas Soal Blank Spot |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gelar RDP Bersama Dishub Soal Pemasangan Stiker Angkutan Batubara |
![]() |
---|