Berita Muaro Jambi
Mengaku Petugas Pegadaian, Spesialis Bongkar Rumah Kosong di Muaro Jambi Diciduk Polisi
Spesialis Bongkar Rumah Kosong di Muaro Jambi Diciduk Polisi. Dia adalah HA alias Bujang (44) yang diamankan oleh tim Polsek Kumpeh Ulu
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bagi warga di perumahan, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi, hati-hati dengan orang yang tak dikenal yang menawarkan sesuatu barang. Bisa saja orang tersebut adalah pelaku kejatahan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, di sana banyak warga yang resah akibat ulah dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pegadaian. Ternyata orang tersebut adalah pelaku pencuri.
Karena sudah meresahkan, masyarakat akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Terbukti, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dia adalah HA alias Bujang (44) yang diamankan oleh tim Polsek Kumpeh Ulu. Dia diamankan ditempat persembunyiannya.
Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Agus A Purba ketika dikonfirmasi membenarkan jika timnya berhasil mengamankan pelaku pencurian dirumah kosong.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia beraksi ketika warga meninggalkan rumah atau ketika rumah dalam keadaan kosong. Dia masuk melalui pintu rumah dan jendela dengan cara dicongkel setelah itu dia merasa barang-barang berharga pemilik rumah.
Di antara barang berharga yang diambil oleh pelaku adalah TV, uang tunai, emas dan barang-barang berharga lainnya.
Awalnya, dia berpura-pura sebagai petugas Pegadaian yang menawarkan program gadai. Namun ketika warga tidak ada di rumah kepalaku langsung masuk ke rumah tersebut.
"Pelaku merupakan pelaku pencurian rumah kosong," kata Kapolsek.
Pelaku telah berulang kali melakukan aksi kesehatan tersebut dan pelaku juga mengakui telah menikmati hasil pencurian yang dilakukan selama ini.
Terakhir, dia melakukan aksinya di perumahan Borobudur 2 Kecamatan kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Di sana dia mengambil TV, gorden, handphone dan sebuah celengan.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com Google News
Baca juga: Pedagang Sebut Enam Pekan Harga Sayuran di Pasaran Kota Jambi Masih Mahal
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Angso Duo Kota Jambi Naik dan Turun, Pedagang Ramai Pembeli
Baca juga: Sinopsis Reborn Rich Episode 6, Do Jun Mendekati Dong Ki
Pegawai PDAM Tirta Muaro Jambi Membludak, Pjs Direktur Tak Bisa Berbuat Banyak |
![]() |
---|
Dalam Setahun PDAM Tirta Muaro Jambi Merugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Ratusan Calon PPS Muaro Jambi Ikut Tes Wawancara |
![]() |
---|
BKSDA Jambi Cek ke Lapangan Soal Warga Sekernan Mengaku Ketemu Harimau |
![]() |
---|
Geger! Warga Sekernan Muaro Jambi Mengaku Bertemu Harimau di Kebun Sawit |
![]() |
---|