Miras Ilegal yang Ditangkap di Tanjabtim Dirampas untuk Negara

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyampaikan, perkara penyeludup miras sebanyak 312 botol dan sejumlah keramik belum inkrah.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Triobunjambi/Rifani
Kajari Tanjabtim Yenita Sari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyampaikan, perkara penyeludup miras sebanyak 312 botol dan sejumlah keramik belum inkrah, karena masih ada waktu untuk para pihak jika ingin mengajukan upaya hukum. 

"Masih ada waktu tujuh hari pascaputusan ini, jika para pihak ingin mengajukan upaya banding atau yang lainnya," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold, Kamis (24/11/2022).

Untuk barang bukti satu unit mobil pikup jenis Grand Max, kendaraan tersebut dirampas untuk negara dan setelah putusannya inkrah, maka akan dilakukan eksekusi.

"Terkait Miras ini ada yang menarik. Dimana, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Miras tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Namun, Pengadilan memutuskan, Miras tersebut dirampas untuk negara," ujarnya.

Dengan adanya putusan terkait Miras tersebut dari pihak Pengadilan, Reynold menuturkan, pihaknya akan mempelajari dulu bagaimana proses menjadikan barang ini untuk negara.

"Kita akan mempelajari dulu prosesnya, apakah di lelang atau di jual. Dengan pertimbangan, ada biaya masuk yang harus dibayarkan lagi. Begitu Miras ini di jual, harus ada Cukai. Untuk itu kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, sehingga bisa menjadikan PNBP untuk negara," tuturnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penyeludup Miras di Tanjabtim Dihukum 2 Tahun Penjara

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 25 November-1 Desember 2022, Termahal Harga TBS Rp 2.613 per Kg

Baca juga: KPU Tanjabbar Keluarkan Surat Pengumuman Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved