Berita Jambi

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ajukan Program Tora Tahun Depan

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dari Pemerintah Pusat akan dilakukan kembali pada tahun

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dari Pemerintah Pusat akan dilakukan kembali pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari pada Kamis (24/11) saat ditemui di kantornya.

Dia menyebut bahwa program Tora merupakan pelepasan kawasan hutan yang telah lama ditinggalkan oleh masyarakat.

"Benar, pemukiman-pemukiman masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan ada kemungkinan untuk dilepaskan, dimulai pada tahun 2023 mendatang," kata Bestari.

Bestari kemudian menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti berapa usulan dari Provinsi Jambi karena sifatnya langsung ke Kementerian.

"Data pastinya kita belum tau, karena usulannya langsung ke Kementerian, usulannya ada dari SPI dan lainnya nanti dari Kementerian langsung menetapkan peta indikatifnya," tambahnya.

Sementara kata Bestari, untuk keluarnya peta indikatif dari kementerian ini pun tidak mudah karena harus melalui kajian, peta, usulan dan citra satelit. Baru kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementerian.

"Terakhir adanya program Tora ini tahun 2018 lalu, namun program ini tidak serta merta langsung bisa dilakukan pelepasan, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi agar program ini dapat dilaksanakan," jelasnya.

Dijelaskan Bestari, unsurnya pun tidak gampang untuk kawasan pemukiman yang bisa mendapatkan program ini. Di antaranya adalah masyarakat sudah bermukim di kawasan hutan tersebut selama minimal 20 tahun.

"Kemudian ditambah misalnya di kawasan pemukiman tersebut sudah ramai penduduk, kemudian sudah ada sarana dan pra sarana pendukung seperti sekolah, tempat ibadah maka kemungkinan besar akan dilakukan pelepasan itu," jelasnya.

Nantinya, ketika tim dari kementerian melakukan verifikasi ke lapangan maka pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan ikut melakukan pendampingan.

"Kita mendorong ya program ini dapat dilaksanakan agar masyarakat juga dapat tenang tinggal di rumah mereka namun tetap sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim soal Tambang Ilegal

Baca juga: Bandara Sultan Thaha Jambi Raih Penghargaan Bandara Sehat 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved