Berita Jambi

5.000 Tukang Ojek di Provinsi Jambi Bakal Segera Mendapat Bantuan Sosial, Jumlahnya Sebesar Ini

Tukang ojek di Provinsi Jambi segera mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah provinsi. Dalam waktu dekat bantuan sosial itu akan diserahkan

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira dani damanik
Plh Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Jambi Johansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi bakal menyerahkan bantuan sosial kepada 5.000 tukang ojek dalam minggu ini.

Plh Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, bantuan sosial tersebut nantinya disalurkan kepada penerima per kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini, kita akan menjadwalkan penyerahan itu sesuai dengan kunjungan gubernur ke daerah-daerah," katanya, Senin (21/11/2022).

Menurut mantan Karo Humas Pemprov Jambi ini, setiap tukang ojek mendapatkan bantuan sosial berkisar Rp 314 ribu.

Johansyah bilang, bansos tersebut sesuai dengan usulan kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

"Kita upayakan secara bertahap dalam minggu ini. Karena SK bupati dan wali kota kita buatkan SK gubernur lagi dan itu sudah ditandatangani Kamis kemarin," katanya.

Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris telah menyerahkan bansos kepada 6.000 nelayan di dua kabupaten yakni Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

"Kalau untuk nelayan karena dia liternya lebih banyak, itu hampir rata-rata mereka dapat sekitar Rp 700 ribuan. Ini upaya pemprov untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 3 Bansos yang Cair Desember 2022, Ada Bansos Rp 200 Ribu untuk Yatim Piatu

Baca juga: Siap-siap Lansia dan Disabilitas Dapat Bansos di Desember 2022, Ini Penjelasannya

Baca juga: 3 Bansos yang Bakal Cair Desember 2022, Bansos Lansia hingga Yatim Piatu

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved