Sidang Ferdy Sambo

Terbukti, Ucapan Kamaruddin Soal Uang Rp 200 Juta Ditransfer Setelah Brigadir Yosua Meninggal

Terbukti ada transaksi dari rekening alamarhum Brigadir Yosua senilai Rp 200 juta ke Bripka Ricky Rizal.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Senin (21/11/2022). 

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak update berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sidang Bharada E, Kombes Susanto Haris Absen Bersaksi di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Saksi Kombes Susanto Penting di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Terkait Barang Bukti

Baca juga: Loker Jambi 21 November 2022 untuk Lulusan SMA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved