Berita Tanjabbar
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda 2023
DPRD Tanjabbar menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2023
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - DPRD Tanjabbar menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2023. Senin, (21/11/2022)
Rapat di pimpin langsung oleh Abdullah Ketua DPRD. Didampingi Ahmad Jahfar Wakil ketua I DPRD Tanjabbar, Muh Sjafril Simamora Wakil Ketua II DPRD dan dihadiri Anwar Sadat Bupati Tanjabbar beserta Hairan wakil Bupati Tanjabbar.
Abdullah Ketua DPRD Tanjabbar, rapat paripurna kali ini dalam rangka pembahasan Propemperda berdasarkan peraturan yang ada. Dalam aturan itu Propemperda wajib dibahas setiap tahun nya.
"Berdasarkan peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan mentri dalam negri nomor 120 tahun 2018 tentang petubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2018 tentang prorduk hukum daerah pasal 15 ayat 4," jelasnya.
Abdullah melanjutkan dalam pasal 15 ayat 4 tersebut menyebutkan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum rencana perda penetapan APBD.
"Selanjutnya dalam pasal 16 ayat 1 hasil penyusunan propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati dan ditetapkan dalam paripurna DPRD. Pasal 16 ayat 2 Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD," tambahnya.
Mengenai hal terbaru, Abdullah menyebutkan mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut bahwa untuk propemperda Kabupaten Tanjung jabung Barat tahun 2023 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bapemperda bersama perangkat daerah telah melaksanakan dan tahapan dalam melakukan penyusunan propemperda.
"Terhadap propemperda tersebut telah ditelaah dan dikaji oleh biro hukum setda Provinsi Jambi yang hasilnya disampaikan melalui surat Gubernur Jambi nomor S-188.342/3090/SETDA.HKM-2.2/IX/2022 tanggal 7 november 2022 prihal penyampaian penelaahan/pengkajian analisis kebutuhan perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peduli Lingkungan, PSHT Jambi Tanam Ribuan Pohon di Sungai Gelam
Baca juga: Kehilangan Teman dan Dipecat, Denise Chariesta: Tetap lanjutkan kejujuran gua
Baca juga: Korban Gempa Cianjur, 56 Orang Meninggal Dunia, Ratusan Orang Luka