Berita Tanjab Timur
Ayah Cabuli Anak Divonis 19 Tahun, Kejari Tanjabtim Cabut Hak Asuh dan Perwalian
Gugatan ini dilakukan karena pelaku yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulang-ulang kali, dan mengancam sang anak dengan senjata tajam.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menggugat salah satu terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan gugatan pencabutan hak kuasa Antoni (46) terhadap kelima anak perempuannya ke pengadilan agama Tanjung Jabung Timur.
Gugatan ini dilakukan karena pelaku yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulang-ulang kali, dan mengancam sang anak dengan senjata tajam.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanjab Timur Hafiezd mengatakan, sidang perkara perdata ini sendiri telah sampai pada tahap putusan dan apa yang menjadi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Kejari Tanjab Timur telah dikabulkan oleh pihak PA Muarasabak.

"Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yaitu, menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek," katanya, Senin (21/11/2022).
Lanjutnya, untuk amar putusan selanjutnya yaitu, mencabut kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian atas anak berinisial RG, NNS, ASM, SK serta SPA dari tergugat yang bernama Antoni.
Baca juga: Penampilan Jungkook BTS dan Fahad Al Kubaisi di Pembukaan Piala Dunia 2022 Pukau Penggemar
Baca juga: Atasi Pengangguran di Jambi, Dewan Desak Perusahaan Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Lokal
"Kemudian, menyatakan kelima anak perempuan tersebut berada dalam kekuasaan dan perwalian ibunya atas nama Yatini, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 605 ribu," ungkapnya.
Hafiezd menuturkan, latar belakang pihak Kejari mengajukan gugatan perdata tersebut berawal dari adanya perbuatan pidana dalam kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tergugat terhadap anak kandungnya sendiri dan juga disertai dengan ancaman senjata tajam.
"Saat ini tergugat juga sudah mendekam di penjara dan kasus pidana tersebut juga sudah putus atau inkrah, dengan putusan 19 tahun 6 bulan penjara. Dan ini merupakan kasus di tahun 2021 kemarin," tuturnya.
Ia juga menyebutkan, sebelum mengajukan perkara perdata pencabutan kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian terhadap anak ini ke PA Muarasabak, pihak Kejari Tanjab Timur terlebih dahulu telah melakukan koordinasi kepada Yatini dan pihak keluarganya, untuk memastikan apakah dirinya tidak berkeberatan jika gugatan ini dilayangkan ke pihak PA Muarasabak.
"Ibu korban, dalam hal ini Ibu Yatini tidak berkeberatan dan menyetujui terhadap gugatan tersebut. Atas dasar itu, kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 kemarin, kami mengajukan gugatan itu," sebutnya.
Baca juga: Atasi Pengangguran di Jambi, Dewan Desak Perusahaan Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Keluarga ini sendiri beralamat di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur. Untuk korbannya yaitu anak pertama tergugat yang berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
"Tergugat ini punya anak lima orang, dan semuanya perempuan. Anaknya yang paling kecil baru berusia satu tahun. Maka dari itu, kami berinisiatif mencabut kekuasaan orang tua tersebut untuk melindungi anak-anaknya agar kasus yang serupa tidak terulang lagi," ujarnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak update berita Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pembelajaran Outdoor, SD Guang Ming Kota Jambi Kunjungi Kantor Tribun Jambi
Baca juga: Harry Kane Siap Pecahkan Rekor Gol Rooney di Timnas Inggris di Piala Dunia 2022
Baca juga: Penampilan Jungkook BTS dan Fahad Al Kubaisi di Pembukaan Piala Dunia 2022 Pukau Penggemar