Kasus Obat Sirop, BPOM Diminta Bertanggungjawab Karena Dinilai Lalai Soal Pengawasan
Kasus obat sirop, lembaga yang banyak disalahkan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus obat sirop, lembaga yang banyak disalahkan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
BPOM diminta ikut bertanggung jawab terkait kasus obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane.
Hal ini tak lepas dari BPOM yang memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) obat-obatan namun setelahnya memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan.
"Temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? Perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina, beberapa waktu yang lalu.
Seharusnya BPOM secara terbuka menyampaijan ke masyarakat jika lalai dalam pengawasan dan tidak langsung mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini.
"Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, kami (BPOM) akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan menyalahkan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya saat konferensi pers pada hari Kamis (17/11/2022) di Jakarta, Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam pengawasan obat sirop.
"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan," ujar Penny.
Menurutnya pencemaran obat sirup dengan kandungan EG dan DEG karena adanya celah dari hulu ke hilir, dimana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan.
“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” kata perempuan berhijab itu.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Penjelasan BPOM Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat Mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol
Baca juga: Kepala BPOM Jambi Edukasi Pemuda dan Siswa di Kabupaten Tebo
Baca juga: Kepala BPOM Jambi Alex Sander, Hadiri Rakor TPB SDGs Provinsi Jambi
Nikita Mirzani Murka Lolly Buka Endorse saat Sekolah di London: Kamu Doain Mimi Cepat Mati! |
![]() |
---|
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Siapkan 31 Personel Kawal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji |
![]() |
---|
Divonis Seumur Hidup, Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Tentukan Nasibnya di Polri |
![]() |
---|
Update KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air, Panglima TNI akan Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Walau Harga Cabai Merah dan Bawang Turun, Cabai Rawit di Pasar Kebon Kopi Kota Jambi Malah Naik |
![]() |
---|