Kasus Obat Sirop, BPOM Diminta Bertanggungjawab Karena Dinilai Lalai Soal Pengawasan

Kasus obat sirop, lembaga yang banyak disalahkan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Promises
BPOM Kembali menarik sejumlah obat sirup dari pasaran 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus obat sirop, lembaga yang banyak disalahkan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

BPOM diminta ikut bertanggung jawab terkait kasus obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal itu dijelaskan  Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane.

Hal ini tak lepas dari BPOM yang  memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) obat-obatan namun setelahnya memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan.

"Temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? Perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina, beberapa waktu yang lalu.

Seharusnya BPOM secara terbuka menyampaijan  ke masyarakat jika lalai dalam pengawasan dan tidak langsung mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini.


"Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, kami (BPOM) akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan menyalahkan yang lain," ujarnya.

Sebelumnya saat konferensi pers pada hari Kamis (17/11/2022) di Jakarta, Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam pengawasan obat sirop.

"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan," ujar Penny.

 
Menurutnya  pencemaran obat sirup dengan kandungan EG dan DEG karena adanya celah dari hulu ke hilir, dimana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan.

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” kata perempuan berhijab itu.


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Penjelasan BPOM Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat Mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol

Baca juga: Kepala BPOM Jambi Edukasi Pemuda dan Siswa di Kabupaten Tebo

Baca juga: Kepala BPOM Jambi Alex Sander, Hadiri Rakor TPB SDGs Provinsi Jambi

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved