Ini Penyebab Pemkab Tebo Baru Bahas UMK Kabupaten

Kepala Bidang Tenaga Kerja Perindag-Naker Kabupaten Tebo Ali Bato mengatakan, saat ini Kabupaten Tebo belum menetapkan besaran UMK.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo Ali Bato. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Tebo telah melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Tenaga Kerja dan seluruh kepala daerah secara zoom.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang penetapan upah minimum kabupaten (UMK).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo Ali Bato mengatakan, saat ini Kabupaten Tebo belum menetapkan besaran UMK.

Menurutnya setelah UMP ditetapkan, baru daera menetapakan UMK bersama dewan pengupahan.

"Saat ini belum ditetapkan UMK di Kabupaten Tebo, karena UMK mengacu pada UMP," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Jambi Akan Revisi Kenaikan UMP 2023 yang Sudah Ditandatangani Gubernur

Menurutnya UMK harus lebih tinggi dari UMP. Lanjut Ali Bato, sebenarnya provinsi sudah menetapkan UMP, namun pada saat rapat ada perubahan dasar penetapan itu.

"Dalam rapat tersubut Provinsi akan mengkaji ulang UMP," ucapnya.

Diakui Ali, saat ini sedang ada Permenaker baru, Permenaker nomor 18 tahun 2022, 16 November 2022.

"Jadi harus berdasarkan itu lagi, untuk menetapkan UMK atau UMP bukan berdasarkan UMP PP nomor 36 tahun 2021," ungkapnya. 

Penjabat Bupati Tebo ketika dikonfirmasi Minggu (20/11/2022) mengatakan pihaknya sedang menunggu penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP).

Baca juga: Samsul Riduan Tanggapi Terkait Kenaikan UMP Jambi: Harusnya Bisa Sampai 15 Persen

Setelah di Provinsi sudah ditetapkan, ungkap Aspan, baru di kabupaten ditetapkan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved