Berita Jambi
Pemkot Jambi Sudah Siapkan Gaji PPPK dari APBD
Tahun 2022 ini Pemerintah Kota Jambi membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 193 formasi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahun 2022 ini Pemerintah Kota Jambi membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 193 formasi.
Diketahui, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal ini, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Susanto mengatakan Pemkot Jambi sudah menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK.
"Sudah dianggarkan, kami juga sudah komunikasi dengan BPKAD. Honor mereka (PPPK, red) sudah disiapkan dari APBD," jelas Susanto.
Dari perkiraan anggaran APBD Kota Jambi tahun 2023 sebesar Rp1,7 triliun. Diketahui Rp38 miliarnya merupakan anggaran untuk kebutuhan PPPK.
"Jadi seandainya SK keluar di bulan November atau Desember itu semua sudah kita siapkan," jelasnya.
Sementara terkait dengan gaji PPPK, Susanto tidak menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan keputusan presiden.
"Kalau gaji sudah di tabel dari Perpres itu tapi akan beda (dengan ASN, red). Baik gaji maupun tunjangan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terungkap Bharada E Pernah Diintimidasi Demi Keberhasilan Skenario Ferdy Sambo
Baca juga: Kerja Keras PLN pada G20 Dapat Acungan Jempol dari Presiden Jokowi
Baca juga: Terungkap! Kriteria Calon Istri Verrell Bramasta, Natasha Wilona Tak Ada Harapan?
Baca juga: Menyedihkan Melihatnya, Franck Kessie Ingin Kembali ke AC Milan setelah Berjuang di Barcelona