Berita Merangin

Ini Syarat Jika Ingin Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Bangko, PNS Harus Dapat Izin Pimpinan

Bagi masyarakat kabupaten merangin yang ingin mengajukan gugatan perceraian, saat ini bisa langsung datang ke Pengadilan Agama Bangko.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/solehan
Kantor pelayanan terpadu Pengadilan Agama Bangko. Saat ini PA Bangko sudah menerima 428 gugatan cerai. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Bagi masyarakat kabupaten merangin yang ingin mengajukan gugatan perceraian, saat ini bisa langsung datang ke Pengadilan Agama Bangko.

Untuk syarat-syarat mengajukan perceraian, para pihak wajib membawa gugatan yang dibuat sendiri. Namun jika para pihak kesulitan, maka Pengadilan Agama Bangko telah mempersiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), untuk melakukan pendampingan.

Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Raisa Amelia mengatakan, selain membawa gugatan, para pihak juga wajib menyerahkan uang panjar biaya persidangan.

"Biaya persidangan ini nanti akan dikembalikan para pihak jika masih memiliki sisa," kata Raisa, Kamis (17/11/2022).

Lanjut Raisa, bahwa khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada syarat tambahan dalam pengajuan perceraian.

"PNS harus memiliki surat izin dari pimpinan dalam pengajuan cerai," pungkasnya.

Baca juga: Bak Sindir Denise Chariesta, Luna Maya Ngaku Ogah Jadi Simpanan Suami Orang!

Baca juga: Siasat Pria di Bogor, Ternyata Pura-pura Meninggal Demi Hindari Debt Collector.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved