Berita Merangin
Ini Syarat Jika Ingin Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Bangko, PNS Harus Dapat Izin Pimpinan
Bagi masyarakat kabupaten merangin yang ingin mengajukan gugatan perceraian, saat ini bisa langsung datang ke Pengadilan Agama Bangko.
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Bagi masyarakat kabupaten merangin yang ingin mengajukan gugatan perceraian, saat ini bisa langsung datang ke Pengadilan Agama Bangko.
Untuk syarat-syarat mengajukan perceraian, para pihak wajib membawa gugatan yang dibuat sendiri. Namun jika para pihak kesulitan, maka Pengadilan Agama Bangko telah mempersiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), untuk melakukan pendampingan.
Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Raisa Amelia mengatakan, selain membawa gugatan, para pihak juga wajib menyerahkan uang panjar biaya persidangan.
"Biaya persidangan ini nanti akan dikembalikan para pihak jika masih memiliki sisa," kata Raisa, Kamis (17/11/2022).
Lanjut Raisa, bahwa khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada syarat tambahan dalam pengajuan perceraian.
"PNS harus memiliki surat izin dari pimpinan dalam pengajuan cerai," pungkasnya.
Baca juga: Bak Sindir Denise Chariesta, Luna Maya Ngaku Ogah Jadi Simpanan Suami Orang!
Baca juga: Siasat Pria di Bogor, Ternyata Pura-pura Meninggal Demi Hindari Debt Collector.
ASN Merangin Daftar Bacaleg Silahkan Ajukan Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Nilwan Yahya Minta Pejabat Merangin Yang Baru Dilantik Untuk Tidak Lakukan Euforia Berlebihan |
![]() |
---|
Ditanya Berapa Target PAD Merangin Tahun 2023, Kepala BPPRD Mengaku Tidak Tahu |
![]() |
---|
Kabupaten Merangin akan Berangkatkan 346 CHJ, Dibagi Dua Kloter |
![]() |
---|
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-115, Ini Pesan Bupati Merangin Mashuri |
![]() |
---|