Berita Jambi

UMK di Provinsi Jambi Akan Ditetapkan Selambatnya 30 November 2022, Enam Daerah Akan Pakai UMP

Upah Minimum Provinsi Jambi telah resmi naik dari Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6 atau 4.89 persen, kemarin, Selasa (15/11/2022).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira dani damanik
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selambatanya ditetapkan 30 November 2022 mendatang.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah mengatakan, setiap dewan pengupahan kabupaten/kota akan segera melakukan rapat penetapan UMK pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.

"Setelah penetapan UMP tentunya dewan pengupahan kab/kota yg telah terbentuk akan melaksanakan rapat persiapan penetapan UMK sesuai formula PP 36 tahun 2021," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Diketahui Upah Minimum Provinsi Jambi telah resmi naik dari Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6 atau 4.89 persen, kemarin, Selasa (15/11/2022).

UMP tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris setelah adanya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi.

Dedy Ardiansyah bilang, UMK yang ditetapkan nantinya akan lebih tinggi dibandingkan UMP.

Dedy Ardiansyah menjelaskan, tidak semua daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang memiliki Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang telah ada yakni, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.

"Yang belum Tebo, Bungo, Tanjab Timur, Kerinci, Batang Hari dan Sungai Penuh," ujarnya.

Dedy Ardiansyah memastikan enam kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan tersebut, nantinya akan menggunakan UMP.

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani UMP Jambi 2023, Naik 4.89 Persen Senilai Rp 131.847,73

Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik Rp 131 Ribu, Dari Rp 2,6 Juta menjadi Rp 2,8 Juta

Baca juga: UMP Jambi Tahun 2023 Naik 4,89 Persen, Roida Pane Sebut Tidak Berkeadilan dan Tidak Layak

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved