Terlibat Video Dewasa 3 Lawan 1 Bareng Kebaya Merah, Mahasiswi Dapat Rp 3 Juta dari Penjualan Video
Terlibat dalam pembuatan video dewasa bareng wanita berkebaya merah, seorang mahasiswi ditangkap polisi pada Kamis (10/11/2022).
TRIBUNJAMBI.COM - Terlibat dalam pembuatan video dewasa bareng wanita berkebaya merah, seorang mahasiswi ditangkap polisi pada Kamis (10/11/2022).
Usai ditangkap, mahasiswi yang terlibat video dewasa 3 lawan 1 bareng wanita kebaya merah ini ditetapkan jadi tersangka.
Berawal dari tersebarnya video wanita kebaya merah akhirnya terungkap 92 video lain yang bertemakan video dewasa.
Rupanya, ACS dan AH para pemeran dalam video dewasa sekaligus tersangka dalam kasus ini kerap membuat banyak video.
Video ini tidak hanya melibatkan ACS dan AH saja, tetapi juga tersangka lain.
Satu di antaranya adalah CZ, sosok tersangka baru yang akhirnya terungkap.
Hasil penyelidikan sementara atas kasus wanita kebaya merah merujuk kepada adanya video threesome atau hubungan tiga orang.
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap satu orang lain yang berperan dalam video 1 lawan 3 tersebut.
Baca juga: Daftar 12 Obat Kritikal Bentuk Sirop yang Boleh Digunakan
Baca juga: Permasalahan di SMKN 1 Tanjab Barat Dipastikan Selesai, Disdik Tetap Memantau
Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim dan diketahui berstatus sebagai mahasiswi.
CZ diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.
Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah video bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang.
CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022).
Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).
"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip dari SURYA.CO.ID, Selasa (15/11/2022).
Dari hasil penyidikan sementara, CZ terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa yang diproduksi bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang.
CZ menjadi pemeran wanita kedua, bersama tersangka AH dan melakukan hubungan dewasa dengan tersangka ACS.
Video tersebut dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter. Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop milik tersangka ACS.
Dan, lanjut Farman, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022 .
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism," katanya.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ dapat upah sekitar 3 juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.
AH yang memberikan upah kepada CZ, karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu yang bertindak menjualkan video produksi mereka.
Proses penjualannya melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan dengan kisaran harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Terungkap juga berapa besaran upah yang diberikan dari hasil penjualan AH dan ACS kepada para peminat di Twitter.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," jelas Farman.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Tersangka Baru di Video '1 Lawan 3' Selain Kebaya Merah, Besar Upah Si Mahasiswi, AH yang Jual,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, Cakades di Tebo Berkampanye
Baca juga: Permasalahan di SMKN 1 Tanjab Barat Dipastikan Selesai, Disdik Tetap Memantau