Breaking News:

Berita Jambi

Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani UMP Jambi 2023, Naik 4.89 Persen Senilai Rp 131.847,73

Kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Gubernur Jambi Al Haris resmi tandatangani kenaikan UMP Jambi 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Provinsi Jambi Al Haris akhirnya secara resmi telah tandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.

UMP Jambi 2023 yang resmi ditandatangani Al Haris itu sebesar Rp 131.847,73 atau 4.89 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022).

Dedy Ardiansyah mengatakan, kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

"Dewan pengupahan provinsi telah melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023. Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," katanya.

Dengan ditandatanganinya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi terkait UMP Jambi 2023 itu, maka secara resmi ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Provinsi Jambi.

"Setelah beberapa kali rapat dan terakhir hari ini, telah sepakat walaupun voting," kata Bahari, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, pengambilan keputusan itu mencapai kesepakatan setelah dilakukan voting.

Dalam beberapa kali musyawarah tidak mencapai keputusan secara aklami karena pihak buruh tidak sepakat PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Apindo sebagai perwakilan dari pengusaha telah sepakat dan telah menandatangani berita acara untuk kita teruskan dengan SK Gubernur Jambi," ujarnya.

Kata Bahari, setelah adanya penetapan UMP oleh Gubernur Jambi itu menjadi hukum positif sebagai dasar penetapan upah minimum Provinsi Jambi.

Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan untuk menjadi ketentuan yang berlaku.

Ia bilang, semua pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan. Bahari mengatakan kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

"Kenaikan ini cukup signifikan untuk kondisi saat ini, naik Rp. 131.847,73, udah cukup tinggi ini. Kalau tahun yang lalu memang terjadi penolakan karena naik 0.82 persen sejumlah Rp 18.842 kalau sekarang kan naik 4.89 persen, cukup tinggi," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik Rp 131 Ribu, Dari Rp 2,6 Juta menjadi Rp 2,8 Juta

Baca juga: UMP Jambi Tahun 2023 Naik 4,89 Persen, Roida Pane Sebut Tidak Berkeadilan dan Tidak Layak

Baca juga: Usulan UMP Provinsi Jambi 2023 Naik Sebesar 4.89 Persen, Perwakilan Buruh Belum Puas

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved