Bawaslu Provinsi Jambi Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi 2022
Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi 2022 dengan Predikat Informatif.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi 2022 dengan Predikat Informatif.
Penghargaan ini diterima oleh anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Ari Juniarman saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pusat Data dan Informasi, Kamis (10/11/2022) pekan lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan penghargaan internal yang diberikan oleh Bawaslu RI.
"Bawaslu kan secara internal itu menilai terkait dengan PPID, keterbukaan informasi dan data, PPID dan JDIH, Bawaslu RI memberikan penghargaan ke Bawaslu provinsi, bahwa bawaslu Provinsi Jambi itu Bawaslu yang informatif," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Predikat Informatif ini karena Bawaslu Provinsi Jambi transparan terkait dengan dokumen publik baik di website online, PPID ataupun JDIH-nya, maupun secara kantor, ada pusat pelayanan dan sebagainya yang dinilai oleh bawaslu RI
Sementara itu untuk penilaian Eksternal dilakuakan oleh Komisi Informasi (KI), yang saat ini sedang melalukan assessment di provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan penilaian keterbulaan informasi.
Bukan Hanya Bawaslu Komisi Informasi akan menilai semua lembaga seperti KPU, Pemda, Dimas dan lembaga lain.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rofiqoh Perbrianti Ingatkan Anggotanya di Bawaslu Provinsi Jambi Untuk Awasi Tahapan Pemilu
Baca juga: KPU Kota Jambi Masih Tunggu Arahan KPU RI Soal 5 Parpol yang Menang Gugatan Vermin di Bawaslu
Baca juga: Bawaslu Tebo Minta Panwascam Bangun Komunikasi Lintas Sektor di Kecamatan