Sidang Ferdy Sambo
Senasib dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Hakim
Nota keberatan eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua ditolak majelis hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua ditolak majelis hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan putusan sela.
Putusan sela untuk terdakwa Chuck Putranto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Ditolaknya eksepsi itu, Chuck Putranto senasip dengan Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan hingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Dilansisir dari siaran Kompas TV, putusan yang dibacakan hakim tersebut mengadili dengan menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan kuasa hukum Chuck Putranto.
"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa (Chuck Putranto) untuk seluruhnya," kata Hakim Afrizal di ruang sidang.
Kemudian hakim juga pada putusan tersebut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dengan penolakan ini, maka Baiquni akan menjalankan sidang lanjutan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.
Sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan bersamaan dengan Baiquni yakni pada Kamis (17/11/2022) mendatang.
EKSEPSI BAIQUNI DITOLAK HAKIM
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kamis (10/11/2022).