Sidang Ferdy Sambo

Serang Kepribadian Brigadir Yosua, Martin Ingatkan Febri: Jangan Membabi Buta

Ada indikasi Febri Diansyah dkk telah membuat framing sosok Brigadir Yosua sebagai anggota Polri yang temperamental, suka hiburan malam, dan arogan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan (kiri), dan Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Marti Lukas Simanjuntak, mengingatkan Febri Diansyah supaya tidak membabi buta dalam membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Hal itu diungkapkannya, setelah sidang pembunuhan Brigadir J Selasa (8/11/2022), pihak Ferdy Sambo diduga mengorek keterangan saksi untuk menyerang kepribadian Brigadir Yosua Hutabarat.

Ada indikasi Febri Diansyah dkk telah membuat framing sosok Brigadir Yosua sebagai anggota Polri ajudan Ferdy Sambo yang temperamental, suka main ke tempat hiburan malam, dan citra negatif lainnya.

Dugaan serangan kepribadian itu dimunculkan Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Rasamala Aritonang dengan menggali kesaksian Rommer, Daden, dan Damson. 

(Baca Di Sini: Rasamala Aritonang Mencecar Rommer Soal Brigadir Yosua ke Holywings, Hakim Ingatkan Fokus Dakwaan)

"Orang-orang ini menyerang kepribadian anak klien kami (Samuel Hutabarat), mengatakan kepribadian ganda," ungkap Martin Lukas dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu.

Diungkapkan Marti, yang punya otoritasa untuk mengatakan seseorang memiliki kepribadian ganda bukanlah pengacara melainkan psikolog.

"Salah jurusan Arman Hanis dan Febri. Stoplah (framing) ini, akan mendegradasi nama baik kalian. Jangan membabibuta," sindir Martin.

Dia juga mengingatkan pernyataan eks juru bicara KPK Febri Diansyah ketika menyampaikan alasan mau gabung jadi penasihat hukum Putri Candrawati.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, saat doorstop di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, saat doorstop di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) (GRID/KOLASE TRIBUNJAMBI)

"Febri bilang akan objektif. Tapi kita lihat, semakin masuk ke dalam lobang hitam untuk mengikuti obsesi kedua kliennya," jelasnya.

(Kata saksi Soal Hiburan Malam: Hakim Geleng Kepala! Sindir Saksi Sangat Lancar Jawab Pengacara Ferdy Sambo)

Upaya framing kepribadian almarhum ini diduga untuk menguatkan dugaan pelecehan seksual sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan mengingatkan, satu perbuatan pidana bisa dipastikan terjadi bila telah diadili dan ada produk putusannya.

"Sayangnya, laporan yang mereka (pelecehan seksual) sudah SP3. harusnya ini sudah selesai," kata Asep pada acara yang sama.

Dia menyebut, kalaupun ada pelecehan, seperti yang disebut pihak Ferdy Sambo yakni pada 7 Juli 2022, karena tidak diadili, maka tidak bisa dianggap ada.

(Polisi Tidak Ditemukan Pelecehan: Kasus Pelecehan di SP3, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J)

"Selama tidak berkekekuatan hukum yang tetap, tidak bisa dianggap ada, itu dianggap cerita sepihak," jelas Asep, yang pernah menjadi hakim pada rentang waktu 1987-2000.

Dia menambahkan, kalau dianggap pelecehan itu versi Putri Candrawati, lalu dikuatkan oleh Kuat Maruf dan Susi, urgensinya dalam sidang ini tidak ada.

"Untuk apa? habisin durasi (sidang)," kata dia.

Asep cukup intens mengikuti sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.

Hasil pengamatannya, banyak saksi yang sudah berbelit-belit dan diduga memberi keterangan palsu.

Misalnya Susi, ART Ferdy Sambo, beberapa kali mengubah keterangannya dan BAP.

Hakim sudah mengingatkan saksi yang bohong bisa dijerat ancaman pidana.

"Hakim harus tegas, kalau diduga masih bohong lagi segera perintahkan ditahan, dijadikan tersangka," sarannya.

"Jangan hanya mengancam-ancam saja supaya tidak berbelit-belit," tambahnya.

Pada sidang kemarin, dia melihat persidangan justru sudah membuat tuduhan kepada orang yang sudah meninggal, bukannya mendalami pada aspek dakwaan.

"Tuduhannya sudah kepada jenazah. Majelis (hakim) jangan ikut permainan. Sidang itu bicara fakta hukum, peristiwa hukum," Asep mengingatkan.

Baca juga: Putri Candrawati dengan Ferdy Sambo Pernah Baku Tembak? Pengacara Keluarga Yosua Beberkan Cerita

Baca juga: Terungkap, Meski Dekat dengan Putri Candrawati tapi Susi Tidak Masuk Bagian Anak Buah Sambo

Kesaksian Damson sang Security 

Sekuriti rumah Ferdy Sambo bernama Damianus Laba alias Damson bercerita soal Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang semasa hidup kerap ke tempat hiburan malam.

Damson mengaku, mengetahui kebiasaan itu karena beberapa kali diajak oleh Yosua.

Kesaksian itu diungkap Damson saat jadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Damson menyebut Brigadir J biasanya mengajak dia pergi menjelang tengah malam, saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidur.

Tempat hiburan malam yang dia sebut sering dikunjungi adalah Brexit yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.

Di tempat tersebut, kata Damson, Brigadir Yosua biasa disapa dengan nama Alex.

Menurut penuturan Damson pula, Yosua kerap mentraktirnya minuman. Sekali datang, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghabiskan Rp 5-15 juta.
"Pernah habis paling besar itu bisa sampai 15 juta," ungkap Damson.

Damson mengungkap ajudan-ajudan Ferdy Sambo yang lain juga kerap bercengkrama di tempat hiburan malam itu, termasuk Richard Eliezer atau Bharada E.

"Jadi kalau di Brexit itu biasanya ada abang-abang lain yang muncul kayak Alfons atau Om Yogi, termasuk terdakwa Richard, lalu Om Sadam, mereka datang tiba-tiba," katanya. (*)

Baca juga: Brigadir Yosua Tewas Bersimbah Darah, Bripka Ricky Rizal Bingung Harus Berbuat Apa

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved