Berita Tanjabbar
Rekayasa Dokumen Kegiatan Fisik, Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Korupsi DD dan ADD
Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Kecamatan Merlung Kabupaten
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjabbar dengan inisial BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alolasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2021, Rabu (9/11).
Muhammad Lutfi Kasi Intel Kejari Tanjabbar mengatakan, tersangka diduga melalukan tindak pidana korupsi dari DD dan ADD. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Marcelo Bellah melalui Kasi Intel (Kastel) Muhammad Lutfi menyampaikan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 tersangka telah melakukan pengelolaan dana kurang lebih sebesar Rp4.820.351.053 (empat miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).
"Di antaranya digunakan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia melanjutkan, BP dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.
"Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Tanjabbar diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
"Sebesar kurang lebih Rp750.000.000 dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara," lanjutnya.
Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.
"Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Kasi Intejen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Sudah Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Wabup Tanjabbar Penuhi Panggilan Penyidik Polres |
![]() |
---|
Antusias Masyarakat Melihat Tungkal Raye |
![]() |
---|
Disparpora Tanjabbar Gelar Tungkal Raye |
![]() |
---|