Sidang Ferdy Sambo

Susi Peluk Putri Candrawati di Persidangan, Pakar Hukum: Enggak Boleh Kontak Langsung

Susi bersalaman dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tangkap layar YouTube KompasTV
Susi bersalaman dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022). 

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunbali

Baca juga: Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ada ART Susi hingga Kodir

Baca juga: Steno Ricardo Makin Menderita, Peramal Ini Sebut Mantan Mawar AFI Bakal Cerai dengan Susi: Susah

Baca juga: Susi Bongkar Power Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo, Provokator Pembunuhan Brigadir Yosua?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved