Berita merangin

Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 10 Merangin Terancam 20 Tahun Penjar

AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan di Polda Jambi, terkait pembayaran honor di SMP 10

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap YS dan HR, yang merupakan tersangka kasus korupsi dana BOS SMP 10 Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dua tersangka kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin tahun anggaran 2020 dan 2021, YS (58) selaku mantan kepala sekolah dan HR (43) selaku bendahara, terancam 20 tahun penjara.

Hal ini diungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka dengan sengaja membuat laporan kegiatan fiktif dan mengurangi gaji honor guru dalam laporan pertanggungjawaban," kata AKBP Dewa, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir.

Dua tersangka yaitu YS (58), selaku mantan kepala sekolah, dan HR (43), selaku Bendahara Pengelolaan Dana BOS.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan di Polda Jambi, terkait pembayaran honor di SMP 10 Merangin tersebut.

"Kemudian kita tindak lanjuti laporan itu, dan hasilnya didapati adanya penyimpanan dalam pengelolaan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara, dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos" kata AKBP Dewa, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, kepala sekolah juga membuat stempel toko palsu, sehingga saat dikonfirmasi, toko bersangkutan membantah pembelian yang tertera di nota tersebut.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp541 juta," lanjutnya.

Namun tegas Dewa, tersangka YS saat ini sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp378 juta, sedangkan tersangka HR mengembalikan Rp25 juta. 

"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan saat ini mencapai Rp403 juta, sehingga kerugian yang belum dikembalikan tersisa Rp137 juta," pungkasnya.(Tribunjambi/Solehan)

Baca juga: 21 Remaja Dusun Sarolangun Ikuti Pelatihan Menenun

Baca juga: Harga Cabai, Ayam dan Beras di Jambi Selasa 8 Nov 2022, Rawit Hijau Rp 16 Ribu per Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved