Berita Jambi

KPU Provinsi Jambi akan Susun Dapil untuk Pemilu 2024 pada November Tahun Ini

KPU Provinsi Jambi akan melakukan proses penyusunan daerah pemilihan (Dapil) pada bulan Novembe 2022 ini.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara, Apnizal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi akan melakukan proses penyusunan daerah pemilihan (Dapil) pada bulan Novembe 2022 ini.

Berdasarkan jadwal, Penentuan Dapil sudah mulai dilaksanan pada 14 Oktober lalu, yakni penyerahan DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU RI.

DAK2 ini sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022 DAK2 Indonesia berjumlah 275.961.267 jiwa.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Apnizal mengatakan SK KPU terkait jumlah penduduk atau DAK2 sudah diterima oleh KPU Provinsi.

Selanjutnya setelah KPU mendapatkan data jumlah penduduk akan langsung melakukan penyusunan dapil.

"Setelah kami sudah dapat putusannya, SK KPU tentang jumlah penduduk maka akan langsung dilakukan proses penyusunan Dapil di November ini," ujarnya, Selasa (8/11/2022).

Setelah itu akan dilakukan uji publiknya di tanggal 4 Desember hingga 9 Desember.

Untuk keputusan Dapil Kabupaten/Kota itu keputusan KPU RI, setelah diputuskan dan rancangan disusun, kemudian di uji publik dan menerkma masukan maka Januari hingga Februari akan diputuskan oleh KPU RI.

Sementara untuk Dapil Tingkat Provinsi dan RI kata Apnizal itu merupakan lampiran undang-undang.

"Dapil Kabupaten/kota itu ditemtukan oleh Keputusan KPU, tapi kalau provinsi dan pusat itu dapilnya lampiran undang-undang Pemilu, Jadi kalau pembuat undang-undang mau merubah ya dirubah kalau ndak ya ndak," ujarnya.

Dapil ini ditentukan oleh jumlah penduduk atau DAK2 yang sudah diputuskan oleh KPU RI yang diperoleh dari data Kemendagri.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sawit Jambi di Tanjabtim Selasa (8/11/2022) Rp 2.100 Per Kilogram

Baca juga: Super GEBER, Promo Gebyar November dari Honda Sinsen

Baca juga: OJK Sapa SAD, Berikan Edukasi Produk Keuangan dan Bantuan Bibit Holtikultura dan Ternak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved