Sidang Ferdy Sambo

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Mencuat, Satu ART Putri Candrawati Ketakutan dan Resign

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disidik Bareskrim, seorang ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati langsung resign. Awalnya, ART Putri Candrawa

Editor: Suci Rahayu PK
Capture KompasTV
Daden ajudan Ferdy Sambo beri keterangan di persidangan 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disidik Bareskrim, seorang ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati langsung resign.

Hal itu diungkapkan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

Awalnya, ART Putri Candrawati di rumah pribadi Jalan Saguling ada tiga orang.

Mereka adalah Susi, Surti, dan satu orang lagi yang kini telah resign.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut identitas ART Putri Candrawati yang telah resign tersebut.

"Ada yang sudah resign. Seingat saya pas sudah pemeriksaan di Bareskrim," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

Daden menuturkan bahwa ART itu mengundurkan diri karena takut setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.

Baca juga: Kekasih Kiky Saputri Sempat Kaget saat Calon Istrinya Dihujat Netizen: Sampe Mau Disikat!

Baca juga: 3 Jenis Senjata yang Digunakan Ferdy Sambo, Ada di Tas dan di Mobil

Dia pun langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada keluarga Putri Candrawati.

"Dia lihat berita takut abis itu mengundurkan diri," tukasnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved