Ini Jumlah Penduduk dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

KPU RI telah mengeluarkan SK Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU RI telah mengeluarkan SK Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Dalam keputusan ini KPU menetapkan Jumlah penduduk serta perolehan kursi di setiap Kabupaten/kota termasuk di Provinsi Jambi.

Berikut Jumlah Penduduk dan Perolehan kursi anggota DPRD se-Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci dengan jumlah penduduk 257,781 jiwa memperoleh 30 kursi DPRD.

Kabupaten Merangin dengan jumlah penduduk 373,472 jiwa memperoleh 35 kursi DPRD.

Kabupaten Sarolangun dengan jumlah penduduk 290,491 jiwa memperoleh 30 kursi DPRD.

Kabupaten Batanghari dengan jumlah penduduk 307,390 jiwa memperoleh 35 kursi DPRD.

Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah penduduk 422,051 jiwa memperoleh 40 kursi DPRD.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah penduduk 324,160 jiwa memperoleh 35 kursi DPRD.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan jumlah penduduk 233,102 jiwa memperoleh 30 kursi DPRD.

Kabupaten Bungo dengan jumlah penduduk 361,819 memperoleh 35 kursi DPRD.

Kabupaten Tebo dengan jumlah penduduk 350,234 jiwa memperoleh 35 kursi DPRD.

Kota Jambi dengan jumlah penduduk 622,014 jiwa memperoleh 45 kursi DPRD.

Kota Sungai Penuh dengan jumlah pendudik 100,249 jiwa memperoleh 25 kursi DPRD.

Penentuan Jumlah kursi ini berdasarkan Peraturan KPU sesuai dengan jumlah penduduk di setiap Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved