Berita Tebo
Polres Tebo Ringkus Tujuh Pengedar Sabu, Terancam Hingga 12 Tahun Penjara
Polres Tebo kembali mengamankan tujuh pengedar sabu. Tehitung pada bulan Oktober 2022 ada tiga laporan polisi (LP) pada kasus narkotika jenis sabu.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Polres Tebo kembali mengamankan tujuh pengedar sabu.
Tehitung pada bulan Oktober 2022 ada tiga laporan polisi (LP) pada kasus narkotika jenis sabu.
AKBP Fitria Mega Kapolres Tebo mengatakan, pihaknya behasil mengamankan tujuh orang tersangka berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu 20,67 gram, uang tunai, HP, bong sabu dan kunci motor.
"Dari 7 tersangka yang kita amankan di antaranya di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, VII Koto dan Sumay," ungkapnya pada saat Pres Rilis Senin (7/11/2022).
Kata Mega, pengakuan dari tersangka mereka mendapatkan sabu-sabu antar kabupaten.
Dari tujuh orang tersangka ada residivis di setiap sebanyak tiga orang, di Kecamatan Tebo Tengah satu orang, di Kecamatan VII Koto satu orang dan di kecamatan Sumay satu orang.
Atas perbuatannya tujuh orang tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 12 tahun.
Kemudian pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: MTQ ke-51 Resmi Ditutup, Ketua DPRD Sungai Penuh Apresiasi Kerja Keras Paniti dan Semuanya
Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Dinsos DKI Jakarta
Baca juga: KPU Merangin Rampungkan Verifikasi Faktual Partai Politik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polres-Tebo-Ringkus-Tujuh-Pengedar-Sabu.jpg)